Pandangan Gender Justice dalam Melihat Monopoli Patriarki pada Agama dan
Kebudayaan
Studi Kasus Gender Justice pada Agama Islam
Oleh Brammeswara Habib Prasetya,
1006762493
Summary
Perempuan
dan laki-laki yang membedakan keduanya hanyalah faktor biologisnya saja. Dalam
hal ini, hanya perempuan yang hamil, melahirkan, menyusui, dan mengalami siklus
haid, selebihnya perempuan dan laki-laki sama. Anggapan yang membedakan
perempuan dan laki-laki berdasarkan sifat sosialnya merupakan hal yang dibentuk
dari kontruksi sosial dan kebudayaan. Dalam hal ini, patriarki memainkan peran
penting dalam mempengaruhi dan merubah konstruksi sosial dan kebudayaan sesuai
dengan kepentingannya.
Di dalam ajaran agama Islam¸
perbedaan diantara perempuan dan laki-laki hanya dilihat dari tingkat
ketakwaannya saja. Allah SWT tidak melihat dari kondisi sosial, ekonomi, atau
lainnya melainkan hanya melihat manusia dari segi ketakwaannya saja. Ajaran
dari Nabi Muhammad juga menjelaskan bahwa yang membedakan manusia ialah hanya
ketakwaannya saja. Namun, sepeninggal Nabi Muhammad, banyak ajaran Nabi
Muhammad yang dinterpretasikan secara patriarki dan tanpa adanya kritik
terhadap hal tersebut. Hal ini menimbulkan ketidakadilan gender dimana yang
menjadi korbannya rata-rata ialah perempuan.
Hal ini mempersulit untuk
terwujudnya gender justice karena
kuatnya patriarki yang terintegrasi dengan institusi-institusi agama, ekonomi,
atau negara. Fatima Mernissi menjelaskan bahwa permasalahan ini akan membahayakan
sistem demokrasi yang ada dan menghambat terwujudnya gender justice. Hegemoni patriarki juga menjadi perusak dari nama
baik ajaran-ajaran agama yang ada karena di dalam hegemoni patriarki terdapat
unsur misogyny dimana perempuan
menjadi objek subordinat akibat interpretasi patriarki yang seperti ini.
Oleh karena itu, Islam merupakan
agama yang menjunjung kesetaraan dan gender
justice dengan menempatkan posisi perempuan dan laki-laki dengan setara.
Berdasarkan hal ini, pandangan gender
justice dalam melihat monopoli patriarki ialah berusaha untuk melawannya
dengan memberikan pemahaman-pemahaman yang benar dan tidak keliru. Jadi, dalam
hal ini tidak masalah baik perempuan atau laki-laki dalam mengembangkan karya
dan usahanya di wilayah publik atau domestik dan ini sesuai dengan prinsip gender justice.
Latar Belakang
Gender justice ketika
dihadapkan pada monopoli patriarki dalam agama dan kebudayaan yang terjadi
ialah termarginalkannya peran perempuan dalam kedua aspek tersebut. Monopoli
patriarki pada kedua hal tersebut sangatlah kuat sehingga hampir semua
intepretasi yang ada pada sisi agama dan kebudayaan tidaklah terlepas dari
pengaruh patriarki. Padahal dalam sistem demokrasi selain ada kebebasan yang
dijunjung, juga ada kesetaraan yang ditekankan dan dalam hal ini peran baik
perempuan dan laki-laki ialah sama. Perbedaan yang mendasar diantara perempuan
dan laki-laki ialah hanya mengenai perbedaan biologis saja. Dalam hal ini
perbedaan tersebut seperti perempuan bisa melahirkan, menyusui, mendapatkan
siklus haid sedangkan laki-laki tidak. Selain dari hal-hal tersebut, perbedaan
yang ada merupakan bentukan dari konstruksi kebudayaan.
Namun, seringkali muncul anggapan
bahwa perempuan lebih lemah, lebih lembut, dan lebih perasa atau sensitif
dibandingkan laki-laki. Padahal anggapan tersebut tidak benar karena pada
kenyataannya pada diri laki-laki bisa ditemukan juga perasaan-perasaan seperti
yang dimiliki oleh perempuan. Anggapan ini muncul, berkembang, dan mengakar
tidak lain tidak bukan karena adanya monopoli patriarki dalam mempengaruhi
konstruksi kebudayaan. Monopoli ini berlangsung sangat lama bahkan berabad-abad
hingga menimbulkan sebuah anggapan bahwa memang sedemikian benar adanya
laki-laki memiliki sifat yang berbeda dengan perempuan padahal pada
kenyataannya hanyalah segi biologisnya saja yang berbeda.
Gender
justice mengkritik monopoli yang dilakukan oleh patriarki ini dengan
berusaha menampilkan pandangan mereka yang ilmiah dan kuat fakta-faktanya.
Namun, patriarki dengan menggunakan tafsiran-tafsiran atas kitab-kitab suci
agama menyatakan bahwa merekalah yang lebih benar dan keadilan gender dalam hal
ini peran perempuan yang setara dengan laki-laki tidak bisa dibenarkan. Dalam
hal ini, patriarki menggunakan intepretasi sepihak dalam menafsirkan agama dan
kebudayaan sesuai kepentingan mereka. Pada kenyataannya intepretasi yang
dilakukan patriarki melalui agama dan kebudayaan tidaklah benar bahkan mereka
menyalahi aturan agama dan kebudayaan mereka sendiri. Tesis saya dalam hal ini ialah interpretasi patriarki yang memonopoli
pada segi agama dan kebudayaan sangat berlawanan dengan teori demokrasi dan tidak
mampu mewujudkan gender justice. Kemudian pertanyaan yang muncul ialah
bagaimana pandangan gender justice terhadap monopoli interpretasi patriarki
dalam agama dan kebudayaan khususnya dalam agama Islam?
Kerangka
Teori dan Summary Core Topic (Reading Kit Perempuan dan Politik Vol. 1& 2)
Dalam menganalisis hal tersebut,
saya menggunakan teori demokrasi untuk bisa memahami secara menyeluruh dan
mendalam. Dalam teori demokrasi ini saya juga mengkaitkannya dengan feminisme. Penekanan
diantara sifat universal dan khusus adalah satu tema yang berulang, dan dalam
mempertimbangkan implikasinya perhatian feminis baru saja diterima pada
tingkatan perbedaan jenis kelamin, dan dalam hal ini dimodifikasi atas klaim
pembelaan dari sifat universal.[1] Berdasarkan
asumsi tersebut, saya menggunakan teori demokrasi dalam sisi universal atau
partikularnya. Demokrasi sendiri menyimpan sebuah sisi paradoks yakni apakah
demokrasi yang dianut oleh sebuah sistem itu merupakan demokrasi universal atau
merupakan demokrasi yang partikular.
Berdasarkan teori demokrasi ini saya
menjadikannya sebuah alat analisis untuk melihat bagaimana interpretasi
patriarki mengenai agama dan kebudayaan dalam sistem yang demokratis. Hal ini
menjadi menarik karena dengan menggunakan teori demokrasi ini akan tampak
kesalahan-kesalahan interpretasi dari patriarki terhadap agama dan kebudayaan.
Hal ini yang digunakan gender justice untuk
mengkritik kesalahan tersebut guna mendapatkan suatu hal yang benar dan ilmiah.
Review
Literatur (Sumber dari Reading Kit)
Fatima
Mernissi merupakan seorang ilmuwan politik feminis yang sangat paham mengenai
masalah yang menyangkut gender justice khususnya
di dunia Islam. Studinya mengenai berbagai macam ketidakadilan yang terjadi
dimana perempuan menjadi kelompok subordinat atau yang mengalami penderitaan
menjadi fokus perhatiannya. Khusus di negara-negara Muslim seperti di negara-negara
Arab, perempuan seringkali mengalami perlakuan yang sifatnya diskriminatif
bahkan merendahkan harkat dan martabatnya. Hal ini tidak lain karena
interpretasi yang semena-mena dari patriarki dalam menafsirkan agama dan
kebudayaan. Tidak adanya sanggahan atau penolakan atas monopoli interpretasi
patriarki tersebutlah yang menyebabkan perempuan khususnya di negara-negara
Muslim di Arab mengalami ketertindasan.
Menurut Mernissi, untuk memahami
Islam dan demokrasi dimana adanya hubungan kekerasan politik dan isu rasis
serta ketertutupannya, langkah pertama ialah dengan membandingkan secara logis
perbandingan: demokrasi liberal dan negara muslim sebagai bentuk-bentuk
pemerintahan, lebih dari sekedar demokrasi liberal dan Islam sebagai kebudayaan
atau agama.[2]
Berdasarkan hal ini, Mernissi menekankan hal yang perlu diperhatikan ialah
mengenai asal-usul dari pembentukan negara Islam, hukum di dalam negara Muslim,
dan bagaimana keadaan di masa depan. Hal ini dikarenakan dengan melihat dari
ketiga hal tersebut, akan didapatkan pengetahuan dan pemahaman yang jelas
bagaimana interpretasi terhadap agama dan kebudayaan harus didasarkan pada gender justice bukan pada patriarki.
Jika interpretasi agama dan
kebudayaan di dasarkan atas patriarki, maka yang terjadi ialah ketimpangan
dimana peran laki-laki sangat luar biasa besarnya mendominasi dan perempuan
menjadi objek subordinat. Hal ini akan merugikan bagi perkembangan peradaban
manusia karena dengan hanya laki-laki yang mendominasi, maka proses kemajuan
dalam kehidupan tidak akan maksimal bahkan bisa semakin mundur.
Analisis Pembahasan dan Implikasi
dalam Prakteknya
Pada dasarnya masalah mengenai
monopoli patriarki terhada interpretasi agama dan kebudayaan merupakan masalah serius
yang terjadi tidak hanya pada agama Islam tapi juga pada agama lainnya seperti
agama Kristen dan Yahudi. Hal ini dikarenakan para pemimpin agama dan pihak
yang memiliki otoritas dalam menafsirkan ajaran-ajaran agama tersebut
menggunakan interpretasi patriarki tanpa melihat gender justice. Meskipun beberapa keturunan dari Jesus, Saint Paul,
dan Nabi Muhammad memiliki pandangan positif terhadap perempuan, meyakini
mereka, dan sepakat mengenai nilai yang diajarkan, beberapa dari mereka menjadi
berlebihan dalam mengagumi orang yang dianggap bijak, teolog, dan ahli hukum
yang menekankan pada misogyny dimana
semua perempuan dalam tiga agama ini mendapatkan tantangan dari hegemoni
patriarki.[3]
Berdasarkan hal ini, hegemoni patriarki merupakan sebuah hal yang menyebabkan
ketertindasan perempuan karena ada salah satu unsur pada hegemoni tersebut
dimana sikap misogyny kental terasa.
Sebagai contoh saja, anggapan bahwa
perempuan itu kotor karena pada ajaran Islam sehabis laki-laki berhubungan
intim dengan istrinya ia harus mandi Junub sebenarnya akibat dari interpretasi
yang salah dari patriarki. Sebenarnya tidak hanya laki-laki saja yang harus
mandi junub melainkan perempuannya juga, tapi dalam interpretasi patriarki hal
tersebut diputarbalikkan dengan hanya melihat dari segi laki-lakinya saja.
Berdasarkan hal tersebut, interpretasi patriarki yang menghegemoni dapat
menyebabkan bahaya tidak hanya bagi perempuannya saja melainkan bagi laki-laki
itu sendiri. Hal ini dikarenakan dalam Islam baik perempuan dan laki-laki
diposisikan secara setara. Allah SWT hanya melihat seseorang dari segi
ketakwaannya saja dan tidak melihat dari cantik atau tampannya, kaya atau
miskin, dan lain sebagainya.
Di dalam akidah perempuan saja yang
berdasarkan hadis-hadis Rasulullah ada empat hal penting yang berbeda-beda yang
mewakili imaji perempuan yakni pertama perempuan dan laki-laki secara esensial
tidak dipandang berbeda, kedua dalam hadis Nabi, perempuan dipandang dan
diperlakukan secara khusus sesuai dengan kodratnya yang memang berbeda dengan
laki-laki, sebagaimana laki-laki juga diperlakukan scara khusus sebagaimana
kodrat-kodratnya, ketiga perempuan diperlakukan secara khusus dengan
pertimbangan-pertimbangan yang didasarkan atas kondisi objektif dan harapan
mereka, dan keempat perempuan dipandang sebagai makhluk yang lebih inferior
dibanding laki-laki, namun pada saat yang sama ia diberi kesempatan untuk
menutupi kekurangannya tersebut dengan aktivitas-aktivitas yang jika dilakukan
dengan baik tidak tertutup baginya untuk setara dengan laki-laki bahkan
melebihinya.[4] Dalam pandangan gender justice, hal ini merupakan bentuk dari kesetaraan karena
posisi perempuan dan laki-laki tidaklah pada kondisi yang timpang. Hal ini
penting untuk dipahami karena pada interpretasi patriarki yang ditekankan ialah
bagaimana peran perempuan harus berada di bawah laki-laki dan dominasi pada
penafsiran agama dan kebudayaan hanya dimiliki oleh laki-laki.
Patriarki sendiri terus berkembang
dan tidak hanya menghegemoni pada agama dan kebudayaan saja, tapi juga kepada
sektor ekonomi. Terciptanya sebuah sistem baru dalam mengeksploitasi buruh
domestik perempuan dilakukan dengan mediasi dari institusi negara yang disebut
patriarki publik.[5]
Berdasarkan hal ini, kita dapat melihat bahwa patriarki bisa dikombinasikan
dengan institusi agama maupun negara dan hal ini yang sangat berbahaya karena
bisa menimbulkan ketidakadilan gender. Jika, peran perempuan hanya ditekankan
pada sektor domestik saja serta peran mereka pada sektor tersebut dianggap
tidak penting, maka dapat dipastikan hegemoni patriarki berarti sudah sangat
kuat pengaruhnya.
Gender
justice mengkritik hal ini, karena dikotomi antara ruang domestik dan
publik mengenai siapa yang lebih dominan diantara ruang tersebut apakah
perempuan atau laki-laki pada dasarnya adalah sama. Baik perempuan maupun
laki-laki bisa berkarya pada kedua ruang tersebut sama baiknya dan tidak ada
spesialisasi berdasarkan jenis kelamin. Dalam hal ini, Agama Islam tidak
menghinakan kaum perempuan, sebagaimana yang tersebut di atas ini, tidak pula
memanjakan, dan tidak pula mempersamakan antara laki-laki dan perempuan
(emansipasi yang kabur), tetapi agama Islam menghormati kaum perempuan dengan
mengangkat kepada derajat yang tinggi.[6]
Dalam hal ini, anggapan bahwa agama Islam merupakan agama yang menindas kaum
perempuan merupakan anggapan yang salah karena agama Islam justru menekankan
pentingnya kesetaraan.
Interpretasi patriarki yang
dikombinasikan dengan institusi agama dan kekuasaan seringkali menyebabkan
perempuan yang menjadi korban penindasan. Dalam hal ini, kita bisa melihatnya
melalui kerangka marxist dan sosialis. Bersama dengan Marxis dan Sosialis,
Feminis telah melihat keseluruhan perubahan ini yang digambarkan melalui sebuah
agen yang mengorganisasi tidak terlihat dalam hubungan struktur kekuasaan
ekonomi dan patriarki.[7] Hal
inilah yang membuat saya khawatir karena dengan semakin terintegrasi patriarki
pada institusi-institusi yang kuat seperti agama dan institusi ekonomi, maka
akan semakin kuat juga bentuk ketidaksetaraan dalam peran gender.
Kebudayaan patriarki telah
menyingkirkan perempuan dari penentuan kehidupan karena patriarki yang berarti
kekuasaan bapak, semula hanya berlaku dalam keluarga, tapi setelah cara
berpikir patriarch ini mengakumulasi,
terciptalah cara berpikir pasangan (biner) dan dikotomis yang memposisikan si
kuat (kuasa) menentukaan kehidupan si lemah.[8]
Berdasarkan teori demokrasi, penekanan pada sifat egalitarian atau kesetaraan
sangat penting guna menghindari tumpang-tindihnya suatu permasalahan. Baik
perempuan dan laki-laki dalam teori demokratis berhak untuk menjadi penentuk
keputusan. Dalam hal ini, agama Islam tidak melihat bahwa salah satu jenis
kelamin berada pada posisi yang lebih berhak dibandingkan yang lainnya. Hal
inilah yang penting untuk menunjang gender
justice.
Pandangan Agama Islam dalam Melihat
Perempuan Sebagai Pemimpin
Seringkali
terjadi perdebatan mengenai boleh atau tidaknya perempuan menjadi seorang
pemimpin. Dalam hal ini, terjadi pertentangan yang cukup hebat dengan patriarki
yang tidak menghendaki perempuan memimpin laki-laki. Interpretasi patriarki
yang sangat kuat ini ditambah dengan tafsir-tafsir mereka atas agama dan
kebudayaan semakin mendiskriminasi dan memarginalisasikan peran perempuan dalam
kiprahnya sebagai seorang pemimpin. Padahal sebagaimana yang Young jelaskan
bahwa sifat egaliterian merupakan sifat yang sangat membantu dalam mewujudkan
keadilan. Menurutnya teori egalitarian bermanfaat karena hal itu lebih dari
teori-teori mengenai keadilan lainnya yang merupakan isu tanggung jawab
tematik, terlebih dahulu dengan penekanan sangat berbeda dan akibat dari
teori-teori kebijakan.[9]
Sebagaimana yang telah saya jelaskan
di atas, Islam merupakan agama yang egaliter dan perbedaan diantara
individu-individunya ialah hanya dibedakan berdasarkan ketakwaannya saja. Saya
berpikir bahwa setelah Nabi Muhammad meninggal dunia, penafsiran akan agama
semakin lama semakin dipengaruhi oleh interpretasi patriarki yang berciri khas misogyny. Hal ini dikarenakan adanya
pendapat-pendapat yang tegas namun belum jelas asal-usulnya mengenai pelarangan
perempuan menjadi pemimpin. Saya rasa bahwa ada hubungan antara hal ini dengan
perpecahan umat Islam yang terjadi setelah wafatnya Khalifah Ali ibn Abi Thalib
Ra.
Fatima Mernissi menjelaskan dengan
mengambil contoh di negara-negara muslim seperti di Timur Tengah. Peran perempuan
dalam memimpin negara hampir tiada, bahkan peran perempuan menjadi anggota
parlemen saja itu merupakan sebuah hal yang luar biasa. Interpretasi patriarki
yang kuat akan agama dan kebudayaan menjadikan perempuan disana menjadi sulit
untuk mengembangkan perannya dalam menuju kesetaraan gender. Dalam beberapa
kasus, norma patriarki yang dimiliki kebudayaan dominan telah memberikan
perintah untuk mendukung praktek-praktek patriarki di dalam kebudayaan
minoritas - atau yang disebut Song sebagai congruence
effect.[10]
Berdasarkan hal tersebut,
negara-negara muslim tidak cukup jika hanya menerapkan sistem demokrasi saja,
melainkan jika mereka memang benar-benar mau dikatakan sebagai negara
demokratis dan menjunjung nilai Islam, maka gender
justice juga harus didukung oleh mereka. Selain itu, untuk mewujudkan gender justice, maka salah satu cara
yang dapat dilakukan ialah memunculkan hal tersebut sebagai sebuah isu publik.
Hal ini akan sangat membantu karena dengan timbulnya perdebatan diantara
masyarakat, maka jalan keluar untuk penyelesaian semakin bisa diwujudkan
Dalam melihat bagaimana debat publik
bisa membela hak-hak perempuan, saya akan menampilkan tabel sebagai berikut.
Berdasarkan
tabel tersebut, hipotesis mengenai debat publik menjadi suatu hal yang sangat
penting dalam menyadarkan masyarakat akan bahaya dari monopoli interpretasi
patriarki dalam agama dan kebudayaan. Dalam hal ini, hendaknya kita tidak perlu
takut dalam munculnya perdebatan publik mengenai boleh atau tidaknya perempuan
menjadi pemimpin karena dengan hasil-hasil debat tersebut masyarakat luas bisa
melihat bahwa sebenarnya tiada perbedaan diantara perempuan dan laki-laki dalam
memimpin. Keduanya sama dan lagi-lagi yang membedakan hanya dari sifat biologisnya
saja.
Namun, perjuangan perempuan dalam
menjadi pemimpin seringkali dihalang-halangi tidak hanya dengan cara-cara halus
saja, tapi juga dengan cara kekerasan. Dalam hal inilah, patriarki
mengintepretasikan dirinya benar sesuai agama dan kebudayaan dan dengan
melarang perempuan menjadi pemimpin, mereka menganggap telah menjalankan
perintah agama. Padahal pada kenyataannya tidaklah demikian. Justru dengan
menghalangi perempuan menjadi pemimpin mereka sama saja telah menodai ajaran
agama Islam yang menjelaskan bahwa setiap manusia adalah pemimpin dan setiap
pemimpin akan dimintai pertanggungjawabannya.
Kekerasan fisik yang dilakukan
laki-laki dan ketergantungan perempuan akan ekonomi memperkuat pola patriarki
yang ada.[12] Asumsi saya dalam hal ini ialah untuk
mewujudkan gender justice, maka
selain perlu menyadarkan masyarakat mengenai bahaya dari monopoli interpretasi
atas agama dan kebudayaan yang dilakukan oleh patriarki, diperlukan juga
pemenuhan dan diakuinya hak-hak seperti hak sumber ekonomi dan hak kepemilikan
bagi perempuan. Kedua hal tersebut sangat penting bagi perempuan dalam
memperjuangkan diri mereka dari penindasan patriarki.
Di tempat lain di dunia Muslim,
kombinasi dari saling tidak berhubungannya elemen yang bekerja dalam
kampanye-kampanye mendemobilisasikan melingkupi hak-hak perempuan melalui
menempatkan perempuan dan patriarki dalam keluarga sebagai penanda
dikhususkannya sebuah kebenaran kebudayaan yang dilegitimasi melalui agama.[13]
Pada dasarnya Islam, mengakui hak kepemilikan dan hak untuk memperoleh sumber
ekonomi baik bagi perempuan maupun untuk laki-laki. Jadi tidak ada alasan bagi
laki-laki untuk tidak mengakui hak kepemilikan dan hak sumber ekonomi bagi
perempuan. Perempuan boleh bekerja dan memiliki haknya atas properti.
Namun, lagi-lagi patriarki
menginterpretasikan pekerjaan perempuan yang cocok dan sesuai dengan ajaran agama
dan kebudayaan ialah di rumah yakni mengurus suami dan anak. Padahal di dalam
Islam tidak menyatakan hal yang sedemikian. Bahkan Islam mengajarkan untuk
rajin bekerja baik perempuan maupun laki-laki dan mengenai dikotomi -seperti
yang sudah dijelaskan, tidak ada perbedaan khusus mengenai siapa yang harus
berada di ruang publik atau di ruang domestik. Praktek-praktek pekerjaan
mencerminkan norma-norma patriarki, dan “kesesuaian” pekerjaan dilakukan oleh
laki-laki (sebagai kepala rumah tangga dan pemimpin), dan “batasan tertinggi”
dimiliki sejumlah perempuan yang menduduki posisi berwenang seperti manajer
senior dan pekerja administrasi.[14]
Dalam hal ini, pada dasarnya tidak ada masalah mengenai siapa yang menjadi bos
atau pemimpin perusahaan baik itu perempuan maupun laki-laki karena yang
terpenting ialah kompetensi mereka bukan jenis kelaminnya.
Dalam hal ini, saya meyakini bahwa
negara sebenarnya memiliki tanggung jawab yang penting dalam mewujudkan gender justice. Dalam teori demokrasi,
untuk terciptanya kebebasan berkarya dan kesetaraan dalam memperoleh kesempatan
bekerja negara memiliki peran penting untuk mewujudkan hal tersebut. Negara
secara bersih tidaklah netral dalam membuat dan mengimplementasikan kebijakan
sosial, tapi mereka tidak secara jelas sebagai bentuk patriarki.[15]
Berdasarkan hal ini, jika negara benar-benar menarapkan sistem demokrasi dan
tidak mau dikatakan negara patriarki, maka gender
justice yang diwujudkan dalam kesetaraan dalam memperoleh berbagai
kesempatan untuk berkembang dan maju diantara perempuan dan laki-laki harus
diwujudkan. Dalam hal ini, negara menjamin bahwa interpretasi patriarki dalam
agama dan kebudayaan yang mendiskriminasi dan memarginalisasi perempuan tidak
sah dan tidak berlaku. Negara juga menjamin pengembangan kesetaraan gender guna
menwujudkan keadilan gender yang diantara perempuan dan laki-laki.
Kesimpulan
Kesimpulan
yang dapat kita ambil mengenai monopoli interpretasi yang dilakukan patriarki
dalam agama dan kebudayaan merupakan suatu hal yang berlawanan dengan gender justice. Dalam hal ini, tesis
mengenai monopoli patriarki tersebut berlawanan dengan teori demokrasi dan gender justice merupakan suatu hal yang
benar. Hegemoni patriarki yang mengandung unsur misogyny menimbulkan sebuah ketidakadilan dan ketidaksetaraan
diantara laki-laki dan perempuan. Selain itu, anggapan bahwa agama Islam
merupakan agama yang membolehkan kekerasan kepada perempuan serta mendukung
hegemoni patriarki bukanlah suatu kebenaran melainkan suatu kebohongan yang
nyata.
Islam merupakan agama yang
menjunjung kesetaraan dan gender justice dengan
menempatkan posisi perempuan dan laki-laki dengan setara. Dalam hal ini, saya
meyakini bahwa dengan adanya hak sumber ekonomi dan hak kepemilikan bagi
perempuan, maka hal tersebut akan mendukung perjuangan perempuan dalam
memperoleh hak-hak mereka. Selain itu, sebagaimana yang ajaran Islam jelaskan,
sesungguhnya tidak ada perbedaan yang mendasar diantara perempuan dan laki-laki
selain ketakwaan mereka kepada Allah SWT serta mereka hanya berbeda secara
biologis. Berdasarkan hal ini, pandangan gender
justice dalam melihat monopoli patriarki ialah berusaha untuk melawannya
dengan memberikan pemahaman-pemahaman yang benar dan tidak keliru. Jadi, dalam
hal ini tidak masalah baik perempuan atau laki-laki dalam mengembangkan karya
dan usahanya diwilayah publik atau domestik dan ini sesuai dengan prinsip gender justice.
Daftar Pustaka
Haddad, Yvonne
Yazbeck dan John L. Esposito. Daughter of
Abraham: Feminist Thought in Judaism, Christianity, and Islam. Gainesville:
University Press of Florida, 2001.
Mar’iyah, Chusnul
dan Nur Alia Pariwita. Reading Kit
Perempuan, Politik, dan Negara Vol. 1 – Feminism and Democracy. Depok:
Program Sarjana Reguler Ilmu Politik FISIP UI, 2010.
Mar’iyah, Chusnul
dan Nur Alia Pariwita. Reading Kit
Perempuan, Politik, dan Negara Vol. 2 – Arab Women’s Right and the Muslim State
in the Twenty-first Century. Depok: Program Sarjana Reguler Ilmu Politik
FISIP UI, 2010.
Molyneux, Maxine
dan Shahra Razavi. Gender Justice,
Development, and Rights.Oxford: Oxford University Press, 2002.
Munhanif, Ali. Perempuan dalam Literatur Islam Klasik. Jakarta:
PT Gramedia Pustaka Utama, 2002.
Murniati, A.
Nunuk P. Perempuan Indonesia dalam
Perspektif Sosial, Politik, Ekonomi, Hukum, dan HAM. Magelang: Yayasan
IndonesiaTera, 2004.
Rai, Shirin M.. Mainstreaming Gender, democratizing the
State?: Insitutional Mechanism for the Advencement of Women. Manchester:
Manchester University Press, 2003.
Razavi, Shahra
dan Shireen Hashim. Gender and Social
Policy in a Global Context: Uncovering the Gendered Structure of ‘the Social’. New
York: Palgrave Macmillan, 2006.
Razavi, Shahra,
Ruth Pearson, Caroline Danloy. Globalization,
Export-oriented Employment, and Social Policy: Gendered Connections. New
York: Palgrave Macmillan, 2004.
Rhode, Deborah L.
Justice and Gender: Sex Discrimination
and the Law. Massachusetts: Harvard University Press, 1991.
Salim, H.
Hadiyah. Wanita Islam: Kepribadian dan
Perjuangannya. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1990.
Song, Sarah. Justice, Gender, and the Politics of
Multiculturalism. Cambridge: Cambridge University Press, 2007.
Walsh, Denise M.
Women’s Rights in Democratizing States:
Just Debate and Gender Justice in the Public Sphere. Cambridge: Cambridge
University Press, 2011.
Young, Iris
Marion. Justice and the Politics of
Difference. New Jersey: Princeton University Press, 1990.
Young, Iris
Marion. Responsibility for Justice. Oxford:
Oxford University Press, 2011.
[1] Chusnul
Mar’iyah dan Nur Alia Pariwita. Reading
Kit Perempuan, Politik, dan Negara Vol. 1 – Feminism and Democracy. Depok:
Program Sarjana Reguler Ilmu Politik FISIP UI, 2010. hlm. 18
[2] Chusnul
Mar’iyah dan Nur Alia Pariwita. Reading
Kit Perempuan, Politik, dan Negara Vol. 2 – Arab Women’s Right and the Muslim
State in the Twenty-first Century. Depok: Program Sarjana Reguler Ilmu
Politik FISIP UI, 2010. hlm. 33
[3] Yvonne
Yazbeck Haddad dan John L. Esposito. Daughter
of Abraham: Feminist Thought in Judaism, Christianity, and Islam. Gainesville:
University Press of Florida, 2001. hlm. vii
[4] Ali
Munhanif. Perempuan dalam Literatur Islam
Klasik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2002. hlm. 55-56
[5] Iris
Marion Young. Justice and the Politics of
Difference. New Jersey: Princeton University Press, 1990. hlm. 51
[6] H.
Hadiyah Salim. Wanita Islam: Kepribadian
dan Perjuangannya. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1990. hlm. 10
[7] Shirin
M. Rai. Mainstreaming Gender,
democratizing the State?: Insitutional Mechanism for the Advencement of Women. Manchester:
Manchester University Press, 2003. hlm. 21
[8] A. Nunuk
P. Murniati. Perempuan Indonesia dalam
Perspektif Sosial, Politik, Ekonomi, Hukum, dan HAM. Magelang: Yayasan
IndonesiaTera, 2004. hlm. 120
[9] Iris
Marion Young. Responsibility for Justice.
Oxford: Oxford University Press, 2011. hlm. 28
[10] Sarah
Song. Justice, Gender, and the Politics
of Multiculturalism. Cambridge: Cambridge University Press, 2007. hlm. 6
[11] Denise
M. Walsh. Women’s Rights in Democratizing
States: Just Debate and Gender Justice in the Public Sphere. Cambridge:
Cambridge University Press, 2011. hlm. 9
[12] Deborah
L. Rhode. Justice and Gender: Sex
Discrimination and the Law. Massachusetts: Harvard University Press, 1991.
hlm. 133
[13] Maxine
Molyneux dan Shahra Razavi. Gender
Justice, Development, and Rights.Oxford: Oxford University Press, 2002.
hlm. 32
[14] Shahra
Razavi, Ruth Pearson, Caroline Danloy. Globalization,
Export-oriented Employment, and Social Policy: Gendered Connections. New
York: Palgrave Macmillan, 2004. hlm. 40
[15] Shahra
Razavi dan Shireen Hashim. Gender and
Social Policy in a Global Context: Uncovering the Gendered Structure of ‘the
Social’. New York: Palgrave Macmillan, 2006. hlm. 31
Artikel ini merupakan UAS Penulis untuk Mata Kuliah Perempuan dan Politik FISIP UI

No comments:
Post a Comment