Total Pageviews

Wednesday, October 15, 2014


Pandangan Gender Justice dalam Melihat Monopoli Patriarki pada Agama dan Kebudayaan
Studi Kasus Gender Justice pada Agama Islam
Oleh Brammeswara Habib Prasetya, 1006762493

Summary
            Perempuan dan laki-laki yang membedakan keduanya hanyalah faktor biologisnya saja. Dalam hal ini, hanya perempuan yang hamil, melahirkan, menyusui, dan mengalami siklus haid, selebihnya perempuan dan laki-laki sama. Anggapan yang membedakan perempuan dan laki-laki berdasarkan sifat sosialnya merupakan hal yang dibentuk dari kontruksi sosial dan kebudayaan. Dalam hal ini, patriarki memainkan peran penting dalam mempengaruhi dan merubah konstruksi sosial dan kebudayaan sesuai dengan kepentingannya.
            Di dalam ajaran agama Islam¸ perbedaan diantara perempuan dan laki-laki hanya dilihat dari tingkat ketakwaannya saja. Allah SWT tidak melihat dari kondisi sosial, ekonomi, atau lainnya melainkan hanya melihat manusia dari segi ketakwaannya saja. Ajaran dari Nabi Muhammad juga menjelaskan bahwa yang membedakan manusia ialah hanya ketakwaannya saja. Namun, sepeninggal Nabi Muhammad, banyak ajaran Nabi Muhammad yang dinterpretasikan secara patriarki dan tanpa adanya kritik terhadap hal tersebut. Hal ini menimbulkan ketidakadilan gender dimana yang menjadi korbannya rata-rata ialah perempuan.
            Hal ini mempersulit untuk terwujudnya gender justice karena kuatnya patriarki yang terintegrasi dengan institusi-institusi agama, ekonomi, atau negara. Fatima Mernissi menjelaskan bahwa permasalahan ini akan membahayakan sistem demokrasi yang ada dan menghambat terwujudnya gender justice. Hegemoni patriarki juga menjadi perusak dari nama baik ajaran-ajaran agama yang ada karena di dalam hegemoni patriarki terdapat unsur misogyny dimana perempuan menjadi objek subordinat akibat interpretasi patriarki yang seperti ini.
            Oleh karena itu, Islam merupakan agama yang menjunjung kesetaraan dan gender justice dengan menempatkan posisi perempuan dan laki-laki dengan setara. Berdasarkan hal ini, pandangan gender justice dalam melihat monopoli patriarki ialah berusaha untuk melawannya dengan memberikan pemahaman-pemahaman yang benar dan tidak keliru. Jadi, dalam hal ini tidak masalah baik perempuan atau laki-laki dalam mengembangkan karya dan usahanya di wilayah publik atau domestik dan ini sesuai dengan prinsip gender justice.
Latar Belakang
            Gender justice ketika dihadapkan pada monopoli patriarki dalam agama dan kebudayaan yang terjadi ialah termarginalkannya peran perempuan dalam kedua aspek tersebut. Monopoli patriarki pada kedua hal tersebut sangatlah kuat sehingga hampir semua intepretasi yang ada pada sisi agama dan kebudayaan tidaklah terlepas dari pengaruh patriarki. Padahal dalam sistem demokrasi selain ada kebebasan yang dijunjung, juga ada kesetaraan yang ditekankan dan dalam hal ini peran baik perempuan dan laki-laki ialah sama. Perbedaan yang mendasar diantara perempuan dan laki-laki ialah hanya mengenai perbedaan biologis saja. Dalam hal ini perbedaan tersebut seperti perempuan bisa melahirkan, menyusui, mendapatkan siklus haid sedangkan laki-laki tidak. Selain dari hal-hal tersebut, perbedaan yang ada merupakan bentukan dari konstruksi kebudayaan.
            Namun, seringkali muncul anggapan bahwa perempuan lebih lemah, lebih lembut, dan lebih perasa atau sensitif dibandingkan laki-laki. Padahal anggapan tersebut tidak benar karena pada kenyataannya pada diri laki-laki bisa ditemukan juga perasaan-perasaan seperti yang dimiliki oleh perempuan. Anggapan ini muncul, berkembang, dan mengakar tidak lain tidak bukan karena adanya monopoli patriarki dalam mempengaruhi konstruksi kebudayaan. Monopoli ini berlangsung sangat lama bahkan berabad-abad hingga menimbulkan sebuah anggapan bahwa memang sedemikian benar adanya laki-laki memiliki sifat yang berbeda dengan perempuan padahal pada kenyataannya hanyalah segi biologisnya saja yang berbeda.
            Gender justice mengkritik monopoli yang dilakukan oleh patriarki ini dengan berusaha menampilkan pandangan mereka yang ilmiah dan kuat fakta-faktanya. Namun, patriarki dengan menggunakan tafsiran-tafsiran atas kitab-kitab suci agama menyatakan bahwa merekalah yang lebih benar dan keadilan gender dalam hal ini peran perempuan yang setara dengan laki-laki tidak bisa dibenarkan. Dalam hal ini, patriarki menggunakan intepretasi sepihak dalam menafsirkan agama dan kebudayaan sesuai kepentingan mereka. Pada kenyataannya intepretasi yang dilakukan patriarki melalui agama dan kebudayaan tidaklah benar bahkan mereka menyalahi aturan agama dan kebudayaan mereka sendiri. Tesis saya dalam hal ini ialah interpretasi patriarki yang memonopoli pada segi agama dan kebudayaan sangat berlawanan dengan teori demokrasi dan tidak mampu mewujudkan gender justice. Kemudian pertanyaan yang muncul ialah bagaimana pandangan gender justice terhadap monopoli interpretasi patriarki dalam agama dan kebudayaan khususnya dalam agama Islam?
 Kerangka Teori dan Summary Core Topic (Reading Kit Perempuan dan Politik Vol. 1& 2)
            Dalam menganalisis hal tersebut, saya menggunakan teori demokrasi untuk bisa memahami secara menyeluruh dan mendalam. Dalam teori demokrasi ini saya juga mengkaitkannya dengan feminisme. Penekanan diantara sifat universal dan khusus adalah satu tema yang berulang, dan dalam mempertimbangkan implikasinya perhatian feminis baru saja diterima pada tingkatan perbedaan jenis kelamin, dan dalam hal ini dimodifikasi atas klaim pembelaan dari sifat universal.[1] Berdasarkan asumsi tersebut, saya menggunakan teori demokrasi dalam sisi universal atau partikularnya. Demokrasi sendiri menyimpan sebuah sisi paradoks yakni apakah demokrasi yang dianut oleh sebuah sistem itu merupakan demokrasi universal atau merupakan demokrasi yang partikular.
            Berdasarkan teori demokrasi ini saya menjadikannya sebuah alat analisis untuk melihat bagaimana interpretasi patriarki mengenai agama dan kebudayaan dalam sistem yang demokratis. Hal ini menjadi menarik karena dengan menggunakan teori demokrasi ini akan tampak kesalahan-kesalahan interpretasi dari patriarki terhadap agama dan kebudayaan. Hal ini yang digunakan gender justice untuk mengkritik kesalahan tersebut guna mendapatkan suatu hal yang benar dan ilmiah.
            Review Literatur (Sumber dari Reading Kit)
            Fatima Mernissi merupakan seorang ilmuwan politik feminis yang sangat paham mengenai masalah yang menyangkut gender justice khususnya di dunia Islam. Studinya mengenai berbagai macam ketidakadilan yang terjadi dimana perempuan menjadi kelompok subordinat atau yang mengalami penderitaan menjadi fokus perhatiannya. Khusus di negara-negara Muslim seperti di negara-negara Arab, perempuan seringkali mengalami perlakuan yang sifatnya diskriminatif bahkan merendahkan harkat dan martabatnya. Hal ini tidak lain karena interpretasi yang semena-mena dari patriarki dalam menafsirkan agama dan kebudayaan. Tidak adanya sanggahan atau penolakan atas monopoli interpretasi patriarki tersebutlah yang menyebabkan perempuan khususnya di negara-negara Muslim di Arab mengalami ketertindasan.
            Menurut Mernissi, untuk memahami Islam dan demokrasi dimana adanya hubungan kekerasan politik dan isu rasis serta ketertutupannya, langkah pertama ialah dengan membandingkan secara logis perbandingan: demokrasi liberal dan negara muslim sebagai bentuk-bentuk pemerintahan, lebih dari sekedar demokrasi liberal dan Islam sebagai kebudayaan atau agama.[2] Berdasarkan hal ini, Mernissi menekankan hal yang perlu diperhatikan ialah mengenai asal-usul dari pembentukan negara Islam, hukum di dalam negara Muslim, dan bagaimana keadaan di masa depan. Hal ini dikarenakan dengan melihat dari ketiga hal tersebut, akan didapatkan pengetahuan dan pemahaman yang jelas bagaimana interpretasi terhadap agama dan kebudayaan harus didasarkan pada gender justice bukan pada patriarki.
            Jika interpretasi agama dan kebudayaan di dasarkan atas patriarki, maka yang terjadi ialah ketimpangan dimana peran laki-laki sangat luar biasa besarnya mendominasi dan perempuan menjadi objek subordinat. Hal ini akan merugikan bagi perkembangan peradaban manusia karena dengan hanya laki-laki yang mendominasi, maka proses kemajuan dalam kehidupan tidak akan maksimal bahkan bisa semakin mundur.

Analisis Pembahasan dan Implikasi dalam Prakteknya
            Pada dasarnya masalah mengenai monopoli patriarki terhada interpretasi agama dan kebudayaan merupakan masalah serius yang terjadi tidak hanya pada agama Islam tapi juga pada agama lainnya seperti agama Kristen dan Yahudi. Hal ini dikarenakan para pemimpin agama dan pihak yang memiliki otoritas dalam menafsirkan ajaran-ajaran agama tersebut menggunakan interpretasi patriarki tanpa melihat gender justice. Meskipun beberapa keturunan dari Jesus, Saint Paul, dan Nabi Muhammad memiliki pandangan positif terhadap perempuan, meyakini mereka, dan sepakat mengenai nilai yang diajarkan, beberapa dari mereka menjadi berlebihan dalam mengagumi orang yang dianggap bijak, teolog, dan ahli hukum yang menekankan pada misogyny dimana semua perempuan dalam tiga agama ini mendapatkan tantangan dari hegemoni patriarki.[3] Berdasarkan hal ini, hegemoni patriarki merupakan sebuah hal yang menyebabkan ketertindasan perempuan karena ada salah satu unsur pada hegemoni tersebut dimana sikap misogyny kental terasa.
            Sebagai contoh saja, anggapan bahwa perempuan itu kotor karena pada ajaran Islam sehabis laki-laki berhubungan intim dengan istrinya ia harus mandi Junub sebenarnya akibat dari interpretasi yang salah dari patriarki. Sebenarnya tidak hanya laki-laki saja yang harus mandi junub melainkan perempuannya juga, tapi dalam interpretasi patriarki hal tersebut diputarbalikkan dengan hanya melihat dari segi laki-lakinya saja. Berdasarkan hal tersebut, interpretasi patriarki yang menghegemoni dapat menyebabkan bahaya tidak hanya bagi perempuannya saja melainkan bagi laki-laki itu sendiri. Hal ini dikarenakan dalam Islam baik perempuan dan laki-laki diposisikan secara setara. Allah SWT hanya melihat seseorang dari segi ketakwaannya saja dan tidak melihat dari cantik atau tampannya, kaya atau miskin, dan lain sebagainya.
            Di dalam akidah perempuan saja yang berdasarkan hadis-hadis Rasulullah ada empat hal penting yang berbeda-beda yang mewakili imaji perempuan yakni pertama perempuan dan laki-laki secara esensial tidak dipandang berbeda, kedua dalam hadis Nabi, perempuan dipandang dan diperlakukan secara khusus sesuai dengan kodratnya yang memang berbeda dengan laki-laki, sebagaimana laki-laki juga diperlakukan scara khusus sebagaimana kodrat-kodratnya, ketiga perempuan diperlakukan secara khusus dengan pertimbangan-pertimbangan yang didasarkan atas kondisi objektif dan harapan mereka, dan keempat perempuan dipandang sebagai makhluk yang lebih inferior dibanding laki-laki, namun pada saat yang sama ia diberi kesempatan untuk menutupi kekurangannya tersebut dengan aktivitas-aktivitas yang jika dilakukan dengan baik tidak tertutup baginya untuk setara dengan laki-laki bahkan melebihinya.[4] Dalam pandangan gender justice, hal ini merupakan bentuk dari kesetaraan karena posisi perempuan dan laki-laki tidaklah pada kondisi yang timpang. Hal ini penting untuk dipahami karena pada interpretasi patriarki yang ditekankan ialah bagaimana peran perempuan harus berada di bawah laki-laki dan dominasi pada penafsiran agama dan kebudayaan hanya dimiliki oleh laki-laki.
            Patriarki sendiri terus berkembang dan tidak hanya menghegemoni pada agama dan kebudayaan saja, tapi juga kepada sektor ekonomi. Terciptanya sebuah sistem baru dalam mengeksploitasi buruh domestik perempuan dilakukan dengan mediasi dari institusi negara yang disebut patriarki publik.[5] Berdasarkan hal ini, kita dapat melihat bahwa patriarki bisa dikombinasikan dengan institusi agama maupun negara dan hal ini yang sangat berbahaya karena bisa menimbulkan ketidakadilan gender. Jika, peran perempuan hanya ditekankan pada sektor domestik saja serta peran mereka pada sektor tersebut dianggap tidak penting, maka dapat dipastikan hegemoni patriarki berarti sudah sangat kuat pengaruhnya.
            Gender justice mengkritik hal ini, karena dikotomi antara ruang domestik dan publik mengenai siapa yang lebih dominan diantara ruang tersebut apakah perempuan atau laki-laki pada dasarnya adalah sama. Baik perempuan maupun laki-laki bisa berkarya pada kedua ruang tersebut sama baiknya dan tidak ada spesialisasi berdasarkan jenis kelamin. Dalam hal ini, Agama Islam tidak menghinakan kaum perempuan, sebagaimana yang tersebut di atas ini, tidak pula memanjakan, dan tidak pula mempersamakan antara laki-laki dan perempuan (emansipasi yang kabur), tetapi agama Islam menghormati kaum perempuan dengan mengangkat kepada derajat yang tinggi.[6] Dalam hal ini, anggapan bahwa agama Islam merupakan agama yang menindas kaum perempuan merupakan anggapan yang salah karena agama Islam justru menekankan pentingnya kesetaraan.
            Interpretasi patriarki yang dikombinasikan dengan institusi agama dan kekuasaan seringkali menyebabkan perempuan yang menjadi korban penindasan. Dalam hal ini, kita bisa melihatnya melalui kerangka marxist dan sosialis. Bersama dengan Marxis dan Sosialis, Feminis telah melihat keseluruhan perubahan ini yang digambarkan melalui sebuah agen yang mengorganisasi tidak terlihat dalam hubungan struktur kekuasaan ekonomi dan patriarki.[7] Hal inilah yang membuat saya khawatir karena dengan semakin terintegrasi patriarki pada institusi-institusi yang kuat seperti agama dan institusi ekonomi, maka akan semakin kuat juga bentuk ketidaksetaraan dalam peran gender.
            Kebudayaan patriarki telah menyingkirkan perempuan dari penentuan kehidupan karena patriarki yang berarti kekuasaan bapak, semula hanya berlaku dalam keluarga, tapi setelah cara berpikir patriarch ini mengakumulasi, terciptalah cara berpikir pasangan (biner) dan dikotomis yang memposisikan si kuat (kuasa) menentukaan kehidupan si lemah.[8] Berdasarkan teori demokrasi, penekanan pada sifat egalitarian atau kesetaraan sangat penting guna menghindari tumpang-tindihnya suatu permasalahan. Baik perempuan dan laki-laki dalam teori demokratis berhak untuk menjadi penentuk keputusan. Dalam hal ini, agama Islam tidak melihat bahwa salah satu jenis kelamin berada pada posisi yang lebih berhak dibandingkan yang lainnya. Hal inilah yang penting untuk menunjang gender justice.
            Pandangan Agama Islam dalam Melihat Perempuan Sebagai Pemimpin
            Seringkali terjadi perdebatan mengenai boleh atau tidaknya perempuan menjadi seorang pemimpin. Dalam hal ini, terjadi pertentangan yang cukup hebat dengan patriarki yang tidak menghendaki perempuan memimpin laki-laki. Interpretasi patriarki yang sangat kuat ini ditambah dengan tafsir-tafsir mereka atas agama dan kebudayaan semakin mendiskriminasi dan memarginalisasikan peran perempuan dalam kiprahnya sebagai seorang pemimpin. Padahal sebagaimana yang Young jelaskan bahwa sifat egaliterian merupakan sifat yang sangat membantu dalam mewujudkan keadilan. Menurutnya teori egalitarian bermanfaat karena hal itu lebih dari teori-teori mengenai keadilan lainnya yang merupakan isu tanggung jawab tematik, terlebih dahulu dengan penekanan sangat berbeda dan akibat dari teori-teori kebijakan.[9]
            Sebagaimana yang telah saya jelaskan di atas, Islam merupakan agama yang egaliter dan perbedaan diantara individu-individunya ialah hanya dibedakan berdasarkan ketakwaannya saja. Saya berpikir bahwa setelah Nabi Muhammad meninggal dunia, penafsiran akan agama semakin lama semakin dipengaruhi oleh interpretasi patriarki yang berciri khas misogyny. Hal ini dikarenakan adanya pendapat-pendapat yang tegas namun belum jelas asal-usulnya mengenai pelarangan perempuan menjadi pemimpin. Saya rasa bahwa ada hubungan antara hal ini dengan perpecahan umat Islam yang terjadi setelah wafatnya Khalifah Ali ibn Abi Thalib Ra.
            Fatima Mernissi menjelaskan dengan mengambil contoh di negara-negara muslim seperti di Timur Tengah. Peran perempuan dalam memimpin negara hampir tiada, bahkan peran perempuan menjadi anggota parlemen saja itu merupakan sebuah hal yang luar biasa. Interpretasi patriarki yang kuat akan agama dan kebudayaan menjadikan perempuan disana menjadi sulit untuk mengembangkan perannya dalam menuju kesetaraan gender. Dalam beberapa kasus, norma patriarki yang dimiliki kebudayaan dominan telah memberikan perintah untuk mendukung praktek-praktek patriarki di dalam kebudayaan minoritas - atau yang disebut Song sebagai congruence effect.[10]
            Berdasarkan hal tersebut, negara-negara muslim tidak cukup jika hanya menerapkan sistem demokrasi saja, melainkan jika mereka memang benar-benar mau dikatakan sebagai negara demokratis dan menjunjung nilai Islam, maka gender justice juga harus didukung oleh mereka. Selain itu, untuk mewujudkan gender justice, maka salah satu cara yang dapat dilakukan ialah memunculkan hal tersebut sebagai sebuah isu publik. Hal ini akan sangat membantu karena dengan timbulnya perdebatan diantara masyarakat, maka jalan keluar untuk penyelesaian semakin bisa diwujudkan
            Dalam melihat bagaimana debat publik bisa membela hak-hak perempuan, saya akan menampilkan tabel sebagai berikut.
Tabel 1[11]

         
Berdasarkan tabel tersebut, hipotesis mengenai debat publik menjadi suatu hal yang sangat penting dalam menyadarkan masyarakat akan bahaya dari monopoli interpretasi patriarki dalam agama dan kebudayaan. Dalam hal ini, hendaknya kita tidak perlu takut dalam munculnya perdebatan publik mengenai boleh atau tidaknya perempuan menjadi pemimpin karena dengan hasil-hasil debat tersebut masyarakat luas bisa melihat bahwa sebenarnya tiada perbedaan diantara perempuan dan laki-laki dalam memimpin. Keduanya sama dan lagi-lagi yang membedakan hanya dari sifat biologisnya saja.
            Namun, perjuangan perempuan dalam menjadi pemimpin seringkali dihalang-halangi tidak hanya dengan cara-cara halus saja, tapi juga dengan cara kekerasan. Dalam hal inilah, patriarki mengintepretasikan dirinya benar sesuai agama dan kebudayaan dan dengan melarang perempuan menjadi pemimpin, mereka menganggap telah menjalankan perintah agama. Padahal pada kenyataannya tidaklah demikian. Justru dengan menghalangi perempuan menjadi pemimpin mereka sama saja telah menodai ajaran agama Islam yang menjelaskan bahwa setiap manusia adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawabannya.
            Kekerasan fisik yang dilakukan laki-laki dan ketergantungan perempuan akan ekonomi memperkuat pola patriarki yang ada.[12]  Asumsi saya dalam hal ini ialah untuk mewujudkan gender justice, maka selain perlu menyadarkan masyarakat mengenai bahaya dari monopoli interpretasi atas agama dan kebudayaan yang dilakukan oleh patriarki, diperlukan juga pemenuhan dan diakuinya hak-hak seperti hak sumber ekonomi dan hak kepemilikan bagi perempuan. Kedua hal tersebut sangat penting bagi perempuan dalam memperjuangkan diri mereka dari penindasan patriarki.
            Di tempat lain di dunia Muslim, kombinasi dari saling tidak berhubungannya elemen yang bekerja dalam kampanye-kampanye mendemobilisasikan melingkupi hak-hak perempuan melalui menempatkan perempuan dan patriarki dalam keluarga sebagai penanda dikhususkannya sebuah kebenaran kebudayaan yang dilegitimasi melalui agama.[13] Pada dasarnya Islam, mengakui hak kepemilikan dan hak untuk memperoleh sumber ekonomi baik bagi perempuan maupun untuk laki-laki. Jadi tidak ada alasan bagi laki-laki untuk tidak mengakui hak kepemilikan dan hak sumber ekonomi bagi perempuan. Perempuan boleh bekerja dan memiliki haknya atas properti.
            Namun, lagi-lagi patriarki menginterpretasikan pekerjaan perempuan yang cocok dan sesuai dengan ajaran agama dan kebudayaan ialah di rumah yakni mengurus suami dan anak. Padahal di dalam Islam tidak menyatakan hal yang sedemikian. Bahkan Islam mengajarkan untuk rajin bekerja baik perempuan maupun laki-laki dan mengenai dikotomi -seperti yang sudah dijelaskan, tidak ada perbedaan khusus mengenai siapa yang harus berada di ruang publik atau di ruang domestik. Praktek-praktek pekerjaan mencerminkan norma-norma patriarki, dan “kesesuaian” pekerjaan dilakukan oleh laki-laki (sebagai kepala rumah tangga dan pemimpin), dan “batasan tertinggi” dimiliki sejumlah perempuan yang menduduki posisi berwenang seperti manajer senior dan pekerja administrasi.[14] Dalam hal ini, pada dasarnya tidak ada masalah mengenai siapa yang menjadi bos atau pemimpin perusahaan baik itu perempuan maupun laki-laki karena yang terpenting ialah kompetensi mereka bukan jenis kelaminnya.
            Dalam hal ini, saya meyakini bahwa negara sebenarnya memiliki tanggung jawab yang penting dalam mewujudkan gender justice. Dalam teori demokrasi, untuk terciptanya kebebasan berkarya dan kesetaraan dalam memperoleh kesempatan bekerja negara memiliki peran penting untuk mewujudkan hal tersebut. Negara secara bersih tidaklah netral dalam membuat dan mengimplementasikan kebijakan sosial, tapi mereka tidak secara jelas sebagai bentuk patriarki.[15] Berdasarkan hal ini, jika negara benar-benar menarapkan sistem demokrasi dan tidak mau dikatakan negara patriarki, maka gender justice yang diwujudkan dalam kesetaraan dalam memperoleh berbagai kesempatan untuk berkembang dan maju diantara perempuan dan laki-laki harus diwujudkan. Dalam hal ini, negara menjamin bahwa interpretasi patriarki dalam agama dan kebudayaan yang mendiskriminasi dan memarginalisasi perempuan tidak sah dan tidak berlaku. Negara juga menjamin pengembangan kesetaraan gender guna menwujudkan keadilan gender yang diantara perempuan dan laki-laki.
Kesimpulan
            Kesimpulan yang dapat kita ambil mengenai monopoli interpretasi yang dilakukan patriarki dalam agama dan kebudayaan merupakan suatu hal yang berlawanan dengan gender justice. Dalam hal ini, tesis mengenai monopoli patriarki tersebut berlawanan dengan teori demokrasi dan gender justice merupakan suatu hal yang benar. Hegemoni patriarki yang mengandung unsur misogyny menimbulkan sebuah ketidakadilan dan ketidaksetaraan diantara laki-laki dan perempuan. Selain itu, anggapan bahwa agama Islam merupakan agama yang membolehkan kekerasan kepada perempuan serta mendukung hegemoni patriarki bukanlah suatu kebenaran melainkan suatu kebohongan yang nyata.
            Islam merupakan agama yang menjunjung kesetaraan dan gender justice dengan menempatkan posisi perempuan dan laki-laki dengan setara. Dalam hal ini, saya meyakini bahwa dengan adanya hak sumber ekonomi dan hak kepemilikan bagi perempuan, maka hal tersebut akan mendukung perjuangan perempuan dalam memperoleh hak-hak mereka. Selain itu, sebagaimana yang ajaran Islam jelaskan, sesungguhnya tidak ada perbedaan yang mendasar diantara perempuan dan laki-laki selain ketakwaan mereka kepada Allah SWT serta mereka hanya berbeda secara biologis. Berdasarkan hal ini, pandangan gender justice dalam melihat monopoli patriarki ialah berusaha untuk melawannya dengan memberikan pemahaman-pemahaman yang benar dan tidak keliru. Jadi, dalam hal ini tidak masalah baik perempuan atau laki-laki dalam mengembangkan karya dan usahanya diwilayah publik atau domestik dan ini sesuai dengan prinsip gender justice.
Daftar Pustaka
Haddad, Yvonne Yazbeck dan John L. Esposito. Daughter of Abraham: Feminist Thought in Judaism, Christianity, and Islam. Gainesville: University Press of Florida, 2001.
Mar’iyah, Chusnul dan Nur Alia Pariwita. Reading Kit Perempuan, Politik, dan Negara Vol. 1 – Feminism and Democracy. Depok: Program Sarjana Reguler Ilmu Politik FISIP UI, 2010.
Mar’iyah, Chusnul dan Nur Alia Pariwita. Reading Kit Perempuan, Politik, dan Negara Vol. 2 – Arab Women’s Right and the Muslim State in the Twenty-first Century. Depok: Program Sarjana Reguler Ilmu Politik FISIP UI, 2010.
Molyneux, Maxine dan Shahra Razavi. Gender Justice, Development, and Rights.Oxford: Oxford University Press, 2002.
Munhanif, Ali. Perempuan dalam Literatur Islam Klasik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2002.
Murniati, A. Nunuk P. Perempuan Indonesia dalam Perspektif Sosial, Politik, Ekonomi, Hukum, dan HAM. Magelang: Yayasan IndonesiaTera, 2004.
Rai, Shirin M.. Mainstreaming Gender, democratizing the State?: Insitutional Mechanism for the Advencement of Women. Manchester: Manchester University Press, 2003.
Razavi, Shahra dan Shireen Hashim. Gender and Social Policy in a Global Context: Uncovering the Gendered Structure of ‘the Social’. New York: Palgrave Macmillan, 2006.
Razavi, Shahra, Ruth Pearson, Caroline Danloy. Globalization, Export-oriented Employment, and Social Policy: Gendered Connections. New York: Palgrave Macmillan, 2004.
Rhode, Deborah L. Justice and Gender: Sex Discrimination and the Law. Massachusetts: Harvard University Press, 1991.
Salim, H. Hadiyah. Wanita Islam: Kepribadian dan Perjuangannya. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1990.
Song, Sarah. Justice, Gender, and the Politics of Multiculturalism. Cambridge: Cambridge University Press, 2007.
Walsh, Denise M. Women’s Rights in Democratizing States: Just Debate and Gender Justice in the Public Sphere. Cambridge: Cambridge University Press, 2011.
Young, Iris Marion. Justice and the Politics of Difference. New Jersey: Princeton University Press, 1990.
Young, Iris Marion. Responsibility for Justice. Oxford: Oxford University Press, 2011.





[1] Chusnul Mar’iyah dan Nur Alia Pariwita. Reading Kit Perempuan, Politik, dan Negara Vol. 1 – Feminism and Democracy. Depok: Program Sarjana Reguler Ilmu Politik FISIP UI, 2010. hlm. 18
[2] Chusnul Mar’iyah dan Nur Alia Pariwita. Reading Kit Perempuan, Politik, dan Negara Vol. 2 – Arab Women’s Right and the Muslim State in the Twenty-first Century. Depok: Program Sarjana Reguler Ilmu Politik FISIP UI, 2010. hlm. 33
[3] Yvonne Yazbeck Haddad dan John L. Esposito. Daughter of Abraham: Feminist Thought in Judaism, Christianity, and Islam. Gainesville: University Press of Florida, 2001. hlm. vii
[4] Ali Munhanif. Perempuan dalam Literatur Islam Klasik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2002. hlm. 55-56
[5] Iris Marion Young. Justice and the Politics of Difference. New Jersey: Princeton University Press, 1990. hlm. 51
[6] H. Hadiyah Salim. Wanita Islam: Kepribadian dan Perjuangannya. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1990. hlm. 10
[7] Shirin M. Rai. Mainstreaming Gender, democratizing the State?: Insitutional Mechanism for the Advencement of Women. Manchester: Manchester University Press, 2003. hlm. 21
[8] A. Nunuk P. Murniati. Perempuan Indonesia dalam Perspektif Sosial, Politik, Ekonomi, Hukum, dan HAM. Magelang: Yayasan IndonesiaTera, 2004. hlm. 120
[9] Iris Marion Young. Responsibility for Justice. Oxford: Oxford University Press, 2011. hlm. 28
[10] Sarah Song. Justice, Gender, and the Politics of Multiculturalism. Cambridge: Cambridge University Press, 2007. hlm. 6
[11] Denise M. Walsh. Women’s Rights in Democratizing States: Just Debate and Gender Justice in the Public Sphere. Cambridge: Cambridge University Press, 2011. hlm. 9
[12] Deborah L. Rhode. Justice and Gender: Sex Discrimination and the Law. Massachusetts: Harvard University Press, 1991. hlm. 133
[13] Maxine Molyneux dan Shahra Razavi. Gender Justice, Development, and Rights.Oxford: Oxford University Press, 2002. hlm. 32
[14] Shahra Razavi, Ruth Pearson, Caroline Danloy. Globalization, Export-oriented Employment, and Social Policy: Gendered Connections. New York: Palgrave Macmillan, 2004. hlm. 40
[15] Shahra Razavi dan Shireen Hashim. Gender and Social Policy in a Global Context: Uncovering the Gendered Structure of ‘the Social’. New York: Palgrave Macmillan, 2006. hlm. 31

Artikel ini merupakan UAS Penulis untuk Mata Kuliah Perempuan dan Politik FISIP UI

No comments:

Post a Comment