Total Pageviews

Wednesday, October 15, 2014


Pandangan Gender Justice dalam Melihat Monopoli Patriarki pada Agama dan Kebudayaan
Studi Kasus Gender Justice pada Agama Islam
Oleh Brammeswara Habib Prasetya, 1006762493

Summary
            Perempuan dan laki-laki yang membedakan keduanya hanyalah faktor biologisnya saja. Dalam hal ini, hanya perempuan yang hamil, melahirkan, menyusui, dan mengalami siklus haid, selebihnya perempuan dan laki-laki sama. Anggapan yang membedakan perempuan dan laki-laki berdasarkan sifat sosialnya merupakan hal yang dibentuk dari kontruksi sosial dan kebudayaan. Dalam hal ini, patriarki memainkan peran penting dalam mempengaruhi dan merubah konstruksi sosial dan kebudayaan sesuai dengan kepentingannya.
            Di dalam ajaran agama Islam¸ perbedaan diantara perempuan dan laki-laki hanya dilihat dari tingkat ketakwaannya saja. Allah SWT tidak melihat dari kondisi sosial, ekonomi, atau lainnya melainkan hanya melihat manusia dari segi ketakwaannya saja. Ajaran dari Nabi Muhammad juga menjelaskan bahwa yang membedakan manusia ialah hanya ketakwaannya saja. Namun, sepeninggal Nabi Muhammad, banyak ajaran Nabi Muhammad yang dinterpretasikan secara patriarki dan tanpa adanya kritik terhadap hal tersebut. Hal ini menimbulkan ketidakadilan gender dimana yang menjadi korbannya rata-rata ialah perempuan.
            Hal ini mempersulit untuk terwujudnya gender justice karena kuatnya patriarki yang terintegrasi dengan institusi-institusi agama, ekonomi, atau negara. Fatima Mernissi menjelaskan bahwa permasalahan ini akan membahayakan sistem demokrasi yang ada dan menghambat terwujudnya gender justice. Hegemoni patriarki juga menjadi perusak dari nama baik ajaran-ajaran agama yang ada karena di dalam hegemoni patriarki terdapat unsur misogyny dimana perempuan menjadi objek subordinat akibat interpretasi patriarki yang seperti ini.
            Oleh karena itu, Islam merupakan agama yang menjunjung kesetaraan dan gender justice dengan menempatkan posisi perempuan dan laki-laki dengan setara. Berdasarkan hal ini, pandangan gender justice dalam melihat monopoli patriarki ialah berusaha untuk melawannya dengan memberikan pemahaman-pemahaman yang benar dan tidak keliru. Jadi, dalam hal ini tidak masalah baik perempuan atau laki-laki dalam mengembangkan karya dan usahanya di wilayah publik atau domestik dan ini sesuai dengan prinsip gender justice.
Latar Belakang
            Gender justice ketika dihadapkan pada monopoli patriarki dalam agama dan kebudayaan yang terjadi ialah termarginalkannya peran perempuan dalam kedua aspek tersebut. Monopoli patriarki pada kedua hal tersebut sangatlah kuat sehingga hampir semua intepretasi yang ada pada sisi agama dan kebudayaan tidaklah terlepas dari pengaruh patriarki. Padahal dalam sistem demokrasi selain ada kebebasan yang dijunjung, juga ada kesetaraan yang ditekankan dan dalam hal ini peran baik perempuan dan laki-laki ialah sama. Perbedaan yang mendasar diantara perempuan dan laki-laki ialah hanya mengenai perbedaan biologis saja. Dalam hal ini perbedaan tersebut seperti perempuan bisa melahirkan, menyusui, mendapatkan siklus haid sedangkan laki-laki tidak. Selain dari hal-hal tersebut, perbedaan yang ada merupakan bentukan dari konstruksi kebudayaan.
            Namun, seringkali muncul anggapan bahwa perempuan lebih lemah, lebih lembut, dan lebih perasa atau sensitif dibandingkan laki-laki. Padahal anggapan tersebut tidak benar karena pada kenyataannya pada diri laki-laki bisa ditemukan juga perasaan-perasaan seperti yang dimiliki oleh perempuan. Anggapan ini muncul, berkembang, dan mengakar tidak lain tidak bukan karena adanya monopoli patriarki dalam mempengaruhi konstruksi kebudayaan. Monopoli ini berlangsung sangat lama bahkan berabad-abad hingga menimbulkan sebuah anggapan bahwa memang sedemikian benar adanya laki-laki memiliki sifat yang berbeda dengan perempuan padahal pada kenyataannya hanyalah segi biologisnya saja yang berbeda.
            Gender justice mengkritik monopoli yang dilakukan oleh patriarki ini dengan berusaha menampilkan pandangan mereka yang ilmiah dan kuat fakta-faktanya. Namun, patriarki dengan menggunakan tafsiran-tafsiran atas kitab-kitab suci agama menyatakan bahwa merekalah yang lebih benar dan keadilan gender dalam hal ini peran perempuan yang setara dengan laki-laki tidak bisa dibenarkan. Dalam hal ini, patriarki menggunakan intepretasi sepihak dalam menafsirkan agama dan kebudayaan sesuai kepentingan mereka. Pada kenyataannya intepretasi yang dilakukan patriarki melalui agama dan kebudayaan tidaklah benar bahkan mereka menyalahi aturan agama dan kebudayaan mereka sendiri. Tesis saya dalam hal ini ialah interpretasi patriarki yang memonopoli pada segi agama dan kebudayaan sangat berlawanan dengan teori demokrasi dan tidak mampu mewujudkan gender justice. Kemudian pertanyaan yang muncul ialah bagaimana pandangan gender justice terhadap monopoli interpretasi patriarki dalam agama dan kebudayaan khususnya dalam agama Islam?
 Kerangka Teori dan Summary Core Topic (Reading Kit Perempuan dan Politik Vol. 1& 2)
            Dalam menganalisis hal tersebut, saya menggunakan teori demokrasi untuk bisa memahami secara menyeluruh dan mendalam. Dalam teori demokrasi ini saya juga mengkaitkannya dengan feminisme. Penekanan diantara sifat universal dan khusus adalah satu tema yang berulang, dan dalam mempertimbangkan implikasinya perhatian feminis baru saja diterima pada tingkatan perbedaan jenis kelamin, dan dalam hal ini dimodifikasi atas klaim pembelaan dari sifat universal.[1] Berdasarkan asumsi tersebut, saya menggunakan teori demokrasi dalam sisi universal atau partikularnya. Demokrasi sendiri menyimpan sebuah sisi paradoks yakni apakah demokrasi yang dianut oleh sebuah sistem itu merupakan demokrasi universal atau merupakan demokrasi yang partikular.
            Berdasarkan teori demokrasi ini saya menjadikannya sebuah alat analisis untuk melihat bagaimana interpretasi patriarki mengenai agama dan kebudayaan dalam sistem yang demokratis. Hal ini menjadi menarik karena dengan menggunakan teori demokrasi ini akan tampak kesalahan-kesalahan interpretasi dari patriarki terhadap agama dan kebudayaan. Hal ini yang digunakan gender justice untuk mengkritik kesalahan tersebut guna mendapatkan suatu hal yang benar dan ilmiah.
            Review Literatur (Sumber dari Reading Kit)
            Fatima Mernissi merupakan seorang ilmuwan politik feminis yang sangat paham mengenai masalah yang menyangkut gender justice khususnya di dunia Islam. Studinya mengenai berbagai macam ketidakadilan yang terjadi dimana perempuan menjadi kelompok subordinat atau yang mengalami penderitaan menjadi fokus perhatiannya. Khusus di negara-negara Muslim seperti di negara-negara Arab, perempuan seringkali mengalami perlakuan yang sifatnya diskriminatif bahkan merendahkan harkat dan martabatnya. Hal ini tidak lain karena interpretasi yang semena-mena dari patriarki dalam menafsirkan agama dan kebudayaan. Tidak adanya sanggahan atau penolakan atas monopoli interpretasi patriarki tersebutlah yang menyebabkan perempuan khususnya di negara-negara Muslim di Arab mengalami ketertindasan.
            Menurut Mernissi, untuk memahami Islam dan demokrasi dimana adanya hubungan kekerasan politik dan isu rasis serta ketertutupannya, langkah pertama ialah dengan membandingkan secara logis perbandingan: demokrasi liberal dan negara muslim sebagai bentuk-bentuk pemerintahan, lebih dari sekedar demokrasi liberal dan Islam sebagai kebudayaan atau agama.[2] Berdasarkan hal ini, Mernissi menekankan hal yang perlu diperhatikan ialah mengenai asal-usul dari pembentukan negara Islam, hukum di dalam negara Muslim, dan bagaimana keadaan di masa depan. Hal ini dikarenakan dengan melihat dari ketiga hal tersebut, akan didapatkan pengetahuan dan pemahaman yang jelas bagaimana interpretasi terhadap agama dan kebudayaan harus didasarkan pada gender justice bukan pada patriarki.
            Jika interpretasi agama dan kebudayaan di dasarkan atas patriarki, maka yang terjadi ialah ketimpangan dimana peran laki-laki sangat luar biasa besarnya mendominasi dan perempuan menjadi objek subordinat. Hal ini akan merugikan bagi perkembangan peradaban manusia karena dengan hanya laki-laki yang mendominasi, maka proses kemajuan dalam kehidupan tidak akan maksimal bahkan bisa semakin mundur.

Analisis Pembahasan dan Implikasi dalam Prakteknya
            Pada dasarnya masalah mengenai monopoli patriarki terhada interpretasi agama dan kebudayaan merupakan masalah serius yang terjadi tidak hanya pada agama Islam tapi juga pada agama lainnya seperti agama Kristen dan Yahudi. Hal ini dikarenakan para pemimpin agama dan pihak yang memiliki otoritas dalam menafsirkan ajaran-ajaran agama tersebut menggunakan interpretasi patriarki tanpa melihat gender justice. Meskipun beberapa keturunan dari Jesus, Saint Paul, dan Nabi Muhammad memiliki pandangan positif terhadap perempuan, meyakini mereka, dan sepakat mengenai nilai yang diajarkan, beberapa dari mereka menjadi berlebihan dalam mengagumi orang yang dianggap bijak, teolog, dan ahli hukum yang menekankan pada misogyny dimana semua perempuan dalam tiga agama ini mendapatkan tantangan dari hegemoni patriarki.[3] Berdasarkan hal ini, hegemoni patriarki merupakan sebuah hal yang menyebabkan ketertindasan perempuan karena ada salah satu unsur pada hegemoni tersebut dimana sikap misogyny kental terasa.
            Sebagai contoh saja, anggapan bahwa perempuan itu kotor karena pada ajaran Islam sehabis laki-laki berhubungan intim dengan istrinya ia harus mandi Junub sebenarnya akibat dari interpretasi yang salah dari patriarki. Sebenarnya tidak hanya laki-laki saja yang harus mandi junub melainkan perempuannya juga, tapi dalam interpretasi patriarki hal tersebut diputarbalikkan dengan hanya melihat dari segi laki-lakinya saja. Berdasarkan hal tersebut, interpretasi patriarki yang menghegemoni dapat menyebabkan bahaya tidak hanya bagi perempuannya saja melainkan bagi laki-laki itu sendiri. Hal ini dikarenakan dalam Islam baik perempuan dan laki-laki diposisikan secara setara. Allah SWT hanya melihat seseorang dari segi ketakwaannya saja dan tidak melihat dari cantik atau tampannya, kaya atau miskin, dan lain sebagainya.
            Di dalam akidah perempuan saja yang berdasarkan hadis-hadis Rasulullah ada empat hal penting yang berbeda-beda yang mewakili imaji perempuan yakni pertama perempuan dan laki-laki secara esensial tidak dipandang berbeda, kedua dalam hadis Nabi, perempuan dipandang dan diperlakukan secara khusus sesuai dengan kodratnya yang memang berbeda dengan laki-laki, sebagaimana laki-laki juga diperlakukan scara khusus sebagaimana kodrat-kodratnya, ketiga perempuan diperlakukan secara khusus dengan pertimbangan-pertimbangan yang didasarkan atas kondisi objektif dan harapan mereka, dan keempat perempuan dipandang sebagai makhluk yang lebih inferior dibanding laki-laki, namun pada saat yang sama ia diberi kesempatan untuk menutupi kekurangannya tersebut dengan aktivitas-aktivitas yang jika dilakukan dengan baik tidak tertutup baginya untuk setara dengan laki-laki bahkan melebihinya.[4] Dalam pandangan gender justice, hal ini merupakan bentuk dari kesetaraan karena posisi perempuan dan laki-laki tidaklah pada kondisi yang timpang. Hal ini penting untuk dipahami karena pada interpretasi patriarki yang ditekankan ialah bagaimana peran perempuan harus berada di bawah laki-laki dan dominasi pada penafsiran agama dan kebudayaan hanya dimiliki oleh laki-laki.
            Patriarki sendiri terus berkembang dan tidak hanya menghegemoni pada agama dan kebudayaan saja, tapi juga kepada sektor ekonomi. Terciptanya sebuah sistem baru dalam mengeksploitasi buruh domestik perempuan dilakukan dengan mediasi dari institusi negara yang disebut patriarki publik.[5] Berdasarkan hal ini, kita dapat melihat bahwa patriarki bisa dikombinasikan dengan institusi agama maupun negara dan hal ini yang sangat berbahaya karena bisa menimbulkan ketidakadilan gender. Jika, peran perempuan hanya ditekankan pada sektor domestik saja serta peran mereka pada sektor tersebut dianggap tidak penting, maka dapat dipastikan hegemoni patriarki berarti sudah sangat kuat pengaruhnya.
            Gender justice mengkritik hal ini, karena dikotomi antara ruang domestik dan publik mengenai siapa yang lebih dominan diantara ruang tersebut apakah perempuan atau laki-laki pada dasarnya adalah sama. Baik perempuan maupun laki-laki bisa berkarya pada kedua ruang tersebut sama baiknya dan tidak ada spesialisasi berdasarkan jenis kelamin. Dalam hal ini, Agama Islam tidak menghinakan kaum perempuan, sebagaimana yang tersebut di atas ini, tidak pula memanjakan, dan tidak pula mempersamakan antara laki-laki dan perempuan (emansipasi yang kabur), tetapi agama Islam menghormati kaum perempuan dengan mengangkat kepada derajat yang tinggi.[6] Dalam hal ini, anggapan bahwa agama Islam merupakan agama yang menindas kaum perempuan merupakan anggapan yang salah karena agama Islam justru menekankan pentingnya kesetaraan.
            Interpretasi patriarki yang dikombinasikan dengan institusi agama dan kekuasaan seringkali menyebabkan perempuan yang menjadi korban penindasan. Dalam hal ini, kita bisa melihatnya melalui kerangka marxist dan sosialis. Bersama dengan Marxis dan Sosialis, Feminis telah melihat keseluruhan perubahan ini yang digambarkan melalui sebuah agen yang mengorganisasi tidak terlihat dalam hubungan struktur kekuasaan ekonomi dan patriarki.[7] Hal inilah yang membuat saya khawatir karena dengan semakin terintegrasi patriarki pada institusi-institusi yang kuat seperti agama dan institusi ekonomi, maka akan semakin kuat juga bentuk ketidaksetaraan dalam peran gender.
            Kebudayaan patriarki telah menyingkirkan perempuan dari penentuan kehidupan karena patriarki yang berarti kekuasaan bapak, semula hanya berlaku dalam keluarga, tapi setelah cara berpikir patriarch ini mengakumulasi, terciptalah cara berpikir pasangan (biner) dan dikotomis yang memposisikan si kuat (kuasa) menentukaan kehidupan si lemah.[8] Berdasarkan teori demokrasi, penekanan pada sifat egalitarian atau kesetaraan sangat penting guna menghindari tumpang-tindihnya suatu permasalahan. Baik perempuan dan laki-laki dalam teori demokratis berhak untuk menjadi penentuk keputusan. Dalam hal ini, agama Islam tidak melihat bahwa salah satu jenis kelamin berada pada posisi yang lebih berhak dibandingkan yang lainnya. Hal inilah yang penting untuk menunjang gender justice.
            Pandangan Agama Islam dalam Melihat Perempuan Sebagai Pemimpin
            Seringkali terjadi perdebatan mengenai boleh atau tidaknya perempuan menjadi seorang pemimpin. Dalam hal ini, terjadi pertentangan yang cukup hebat dengan patriarki yang tidak menghendaki perempuan memimpin laki-laki. Interpretasi patriarki yang sangat kuat ini ditambah dengan tafsir-tafsir mereka atas agama dan kebudayaan semakin mendiskriminasi dan memarginalisasikan peran perempuan dalam kiprahnya sebagai seorang pemimpin. Padahal sebagaimana yang Young jelaskan bahwa sifat egaliterian merupakan sifat yang sangat membantu dalam mewujudkan keadilan. Menurutnya teori egalitarian bermanfaat karena hal itu lebih dari teori-teori mengenai keadilan lainnya yang merupakan isu tanggung jawab tematik, terlebih dahulu dengan penekanan sangat berbeda dan akibat dari teori-teori kebijakan.[9]
            Sebagaimana yang telah saya jelaskan di atas, Islam merupakan agama yang egaliter dan perbedaan diantara individu-individunya ialah hanya dibedakan berdasarkan ketakwaannya saja. Saya berpikir bahwa setelah Nabi Muhammad meninggal dunia, penafsiran akan agama semakin lama semakin dipengaruhi oleh interpretasi patriarki yang berciri khas misogyny. Hal ini dikarenakan adanya pendapat-pendapat yang tegas namun belum jelas asal-usulnya mengenai pelarangan perempuan menjadi pemimpin. Saya rasa bahwa ada hubungan antara hal ini dengan perpecahan umat Islam yang terjadi setelah wafatnya Khalifah Ali ibn Abi Thalib Ra.
            Fatima Mernissi menjelaskan dengan mengambil contoh di negara-negara muslim seperti di Timur Tengah. Peran perempuan dalam memimpin negara hampir tiada, bahkan peran perempuan menjadi anggota parlemen saja itu merupakan sebuah hal yang luar biasa. Interpretasi patriarki yang kuat akan agama dan kebudayaan menjadikan perempuan disana menjadi sulit untuk mengembangkan perannya dalam menuju kesetaraan gender. Dalam beberapa kasus, norma patriarki yang dimiliki kebudayaan dominan telah memberikan perintah untuk mendukung praktek-praktek patriarki di dalam kebudayaan minoritas - atau yang disebut Song sebagai congruence effect.[10]
            Berdasarkan hal tersebut, negara-negara muslim tidak cukup jika hanya menerapkan sistem demokrasi saja, melainkan jika mereka memang benar-benar mau dikatakan sebagai negara demokratis dan menjunjung nilai Islam, maka gender justice juga harus didukung oleh mereka. Selain itu, untuk mewujudkan gender justice, maka salah satu cara yang dapat dilakukan ialah memunculkan hal tersebut sebagai sebuah isu publik. Hal ini akan sangat membantu karena dengan timbulnya perdebatan diantara masyarakat, maka jalan keluar untuk penyelesaian semakin bisa diwujudkan
            Dalam melihat bagaimana debat publik bisa membela hak-hak perempuan, saya akan menampilkan tabel sebagai berikut.
Tabel 1[11]

         
Berdasarkan tabel tersebut, hipotesis mengenai debat publik menjadi suatu hal yang sangat penting dalam menyadarkan masyarakat akan bahaya dari monopoli interpretasi patriarki dalam agama dan kebudayaan. Dalam hal ini, hendaknya kita tidak perlu takut dalam munculnya perdebatan publik mengenai boleh atau tidaknya perempuan menjadi pemimpin karena dengan hasil-hasil debat tersebut masyarakat luas bisa melihat bahwa sebenarnya tiada perbedaan diantara perempuan dan laki-laki dalam memimpin. Keduanya sama dan lagi-lagi yang membedakan hanya dari sifat biologisnya saja.
            Namun, perjuangan perempuan dalam menjadi pemimpin seringkali dihalang-halangi tidak hanya dengan cara-cara halus saja, tapi juga dengan cara kekerasan. Dalam hal inilah, patriarki mengintepretasikan dirinya benar sesuai agama dan kebudayaan dan dengan melarang perempuan menjadi pemimpin, mereka menganggap telah menjalankan perintah agama. Padahal pada kenyataannya tidaklah demikian. Justru dengan menghalangi perempuan menjadi pemimpin mereka sama saja telah menodai ajaran agama Islam yang menjelaskan bahwa setiap manusia adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawabannya.
            Kekerasan fisik yang dilakukan laki-laki dan ketergantungan perempuan akan ekonomi memperkuat pola patriarki yang ada.[12]  Asumsi saya dalam hal ini ialah untuk mewujudkan gender justice, maka selain perlu menyadarkan masyarakat mengenai bahaya dari monopoli interpretasi atas agama dan kebudayaan yang dilakukan oleh patriarki, diperlukan juga pemenuhan dan diakuinya hak-hak seperti hak sumber ekonomi dan hak kepemilikan bagi perempuan. Kedua hal tersebut sangat penting bagi perempuan dalam memperjuangkan diri mereka dari penindasan patriarki.
            Di tempat lain di dunia Muslim, kombinasi dari saling tidak berhubungannya elemen yang bekerja dalam kampanye-kampanye mendemobilisasikan melingkupi hak-hak perempuan melalui menempatkan perempuan dan patriarki dalam keluarga sebagai penanda dikhususkannya sebuah kebenaran kebudayaan yang dilegitimasi melalui agama.[13] Pada dasarnya Islam, mengakui hak kepemilikan dan hak untuk memperoleh sumber ekonomi baik bagi perempuan maupun untuk laki-laki. Jadi tidak ada alasan bagi laki-laki untuk tidak mengakui hak kepemilikan dan hak sumber ekonomi bagi perempuan. Perempuan boleh bekerja dan memiliki haknya atas properti.
            Namun, lagi-lagi patriarki menginterpretasikan pekerjaan perempuan yang cocok dan sesuai dengan ajaran agama dan kebudayaan ialah di rumah yakni mengurus suami dan anak. Padahal di dalam Islam tidak menyatakan hal yang sedemikian. Bahkan Islam mengajarkan untuk rajin bekerja baik perempuan maupun laki-laki dan mengenai dikotomi -seperti yang sudah dijelaskan, tidak ada perbedaan khusus mengenai siapa yang harus berada di ruang publik atau di ruang domestik. Praktek-praktek pekerjaan mencerminkan norma-norma patriarki, dan “kesesuaian” pekerjaan dilakukan oleh laki-laki (sebagai kepala rumah tangga dan pemimpin), dan “batasan tertinggi” dimiliki sejumlah perempuan yang menduduki posisi berwenang seperti manajer senior dan pekerja administrasi.[14] Dalam hal ini, pada dasarnya tidak ada masalah mengenai siapa yang menjadi bos atau pemimpin perusahaan baik itu perempuan maupun laki-laki karena yang terpenting ialah kompetensi mereka bukan jenis kelaminnya.
            Dalam hal ini, saya meyakini bahwa negara sebenarnya memiliki tanggung jawab yang penting dalam mewujudkan gender justice. Dalam teori demokrasi, untuk terciptanya kebebasan berkarya dan kesetaraan dalam memperoleh kesempatan bekerja negara memiliki peran penting untuk mewujudkan hal tersebut. Negara secara bersih tidaklah netral dalam membuat dan mengimplementasikan kebijakan sosial, tapi mereka tidak secara jelas sebagai bentuk patriarki.[15] Berdasarkan hal ini, jika negara benar-benar menarapkan sistem demokrasi dan tidak mau dikatakan negara patriarki, maka gender justice yang diwujudkan dalam kesetaraan dalam memperoleh berbagai kesempatan untuk berkembang dan maju diantara perempuan dan laki-laki harus diwujudkan. Dalam hal ini, negara menjamin bahwa interpretasi patriarki dalam agama dan kebudayaan yang mendiskriminasi dan memarginalisasi perempuan tidak sah dan tidak berlaku. Negara juga menjamin pengembangan kesetaraan gender guna menwujudkan keadilan gender yang diantara perempuan dan laki-laki.
Kesimpulan
            Kesimpulan yang dapat kita ambil mengenai monopoli interpretasi yang dilakukan patriarki dalam agama dan kebudayaan merupakan suatu hal yang berlawanan dengan gender justice. Dalam hal ini, tesis mengenai monopoli patriarki tersebut berlawanan dengan teori demokrasi dan gender justice merupakan suatu hal yang benar. Hegemoni patriarki yang mengandung unsur misogyny menimbulkan sebuah ketidakadilan dan ketidaksetaraan diantara laki-laki dan perempuan. Selain itu, anggapan bahwa agama Islam merupakan agama yang membolehkan kekerasan kepada perempuan serta mendukung hegemoni patriarki bukanlah suatu kebenaran melainkan suatu kebohongan yang nyata.
            Islam merupakan agama yang menjunjung kesetaraan dan gender justice dengan menempatkan posisi perempuan dan laki-laki dengan setara. Dalam hal ini, saya meyakini bahwa dengan adanya hak sumber ekonomi dan hak kepemilikan bagi perempuan, maka hal tersebut akan mendukung perjuangan perempuan dalam memperoleh hak-hak mereka. Selain itu, sebagaimana yang ajaran Islam jelaskan, sesungguhnya tidak ada perbedaan yang mendasar diantara perempuan dan laki-laki selain ketakwaan mereka kepada Allah SWT serta mereka hanya berbeda secara biologis. Berdasarkan hal ini, pandangan gender justice dalam melihat monopoli patriarki ialah berusaha untuk melawannya dengan memberikan pemahaman-pemahaman yang benar dan tidak keliru. Jadi, dalam hal ini tidak masalah baik perempuan atau laki-laki dalam mengembangkan karya dan usahanya diwilayah publik atau domestik dan ini sesuai dengan prinsip gender justice.
Daftar Pustaka
Haddad, Yvonne Yazbeck dan John L. Esposito. Daughter of Abraham: Feminist Thought in Judaism, Christianity, and Islam. Gainesville: University Press of Florida, 2001.
Mar’iyah, Chusnul dan Nur Alia Pariwita. Reading Kit Perempuan, Politik, dan Negara Vol. 1 – Feminism and Democracy. Depok: Program Sarjana Reguler Ilmu Politik FISIP UI, 2010.
Mar’iyah, Chusnul dan Nur Alia Pariwita. Reading Kit Perempuan, Politik, dan Negara Vol. 2 – Arab Women’s Right and the Muslim State in the Twenty-first Century. Depok: Program Sarjana Reguler Ilmu Politik FISIP UI, 2010.
Molyneux, Maxine dan Shahra Razavi. Gender Justice, Development, and Rights.Oxford: Oxford University Press, 2002.
Munhanif, Ali. Perempuan dalam Literatur Islam Klasik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2002.
Murniati, A. Nunuk P. Perempuan Indonesia dalam Perspektif Sosial, Politik, Ekonomi, Hukum, dan HAM. Magelang: Yayasan IndonesiaTera, 2004.
Rai, Shirin M.. Mainstreaming Gender, democratizing the State?: Insitutional Mechanism for the Advencement of Women. Manchester: Manchester University Press, 2003.
Razavi, Shahra dan Shireen Hashim. Gender and Social Policy in a Global Context: Uncovering the Gendered Structure of ‘the Social’. New York: Palgrave Macmillan, 2006.
Razavi, Shahra, Ruth Pearson, Caroline Danloy. Globalization, Export-oriented Employment, and Social Policy: Gendered Connections. New York: Palgrave Macmillan, 2004.
Rhode, Deborah L. Justice and Gender: Sex Discrimination and the Law. Massachusetts: Harvard University Press, 1991.
Salim, H. Hadiyah. Wanita Islam: Kepribadian dan Perjuangannya. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1990.
Song, Sarah. Justice, Gender, and the Politics of Multiculturalism. Cambridge: Cambridge University Press, 2007.
Walsh, Denise M. Women’s Rights in Democratizing States: Just Debate and Gender Justice in the Public Sphere. Cambridge: Cambridge University Press, 2011.
Young, Iris Marion. Justice and the Politics of Difference. New Jersey: Princeton University Press, 1990.
Young, Iris Marion. Responsibility for Justice. Oxford: Oxford University Press, 2011.





[1] Chusnul Mar’iyah dan Nur Alia Pariwita. Reading Kit Perempuan, Politik, dan Negara Vol. 1 – Feminism and Democracy. Depok: Program Sarjana Reguler Ilmu Politik FISIP UI, 2010. hlm. 18
[2] Chusnul Mar’iyah dan Nur Alia Pariwita. Reading Kit Perempuan, Politik, dan Negara Vol. 2 – Arab Women’s Right and the Muslim State in the Twenty-first Century. Depok: Program Sarjana Reguler Ilmu Politik FISIP UI, 2010. hlm. 33
[3] Yvonne Yazbeck Haddad dan John L. Esposito. Daughter of Abraham: Feminist Thought in Judaism, Christianity, and Islam. Gainesville: University Press of Florida, 2001. hlm. vii
[4] Ali Munhanif. Perempuan dalam Literatur Islam Klasik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2002. hlm. 55-56
[5] Iris Marion Young. Justice and the Politics of Difference. New Jersey: Princeton University Press, 1990. hlm. 51
[6] H. Hadiyah Salim. Wanita Islam: Kepribadian dan Perjuangannya. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1990. hlm. 10
[7] Shirin M. Rai. Mainstreaming Gender, democratizing the State?: Insitutional Mechanism for the Advencement of Women. Manchester: Manchester University Press, 2003. hlm. 21
[8] A. Nunuk P. Murniati. Perempuan Indonesia dalam Perspektif Sosial, Politik, Ekonomi, Hukum, dan HAM. Magelang: Yayasan IndonesiaTera, 2004. hlm. 120
[9] Iris Marion Young. Responsibility for Justice. Oxford: Oxford University Press, 2011. hlm. 28
[10] Sarah Song. Justice, Gender, and the Politics of Multiculturalism. Cambridge: Cambridge University Press, 2007. hlm. 6
[11] Denise M. Walsh. Women’s Rights in Democratizing States: Just Debate and Gender Justice in the Public Sphere. Cambridge: Cambridge University Press, 2011. hlm. 9
[12] Deborah L. Rhode. Justice and Gender: Sex Discrimination and the Law. Massachusetts: Harvard University Press, 1991. hlm. 133
[13] Maxine Molyneux dan Shahra Razavi. Gender Justice, Development, and Rights.Oxford: Oxford University Press, 2002. hlm. 32
[14] Shahra Razavi, Ruth Pearson, Caroline Danloy. Globalization, Export-oriented Employment, and Social Policy: Gendered Connections. New York: Palgrave Macmillan, 2004. hlm. 40
[15] Shahra Razavi dan Shireen Hashim. Gender and Social Policy in a Global Context: Uncovering the Gendered Structure of ‘the Social’. New York: Palgrave Macmillan, 2006. hlm. 31

Artikel ini merupakan UAS Penulis untuk Mata Kuliah Perempuan dan Politik FISIP UI
NEO LIBERALISME
STUDI KASUS PERKEMBANGAN NEO LIBERALISME DI INDONESIA
OLEH BRAMMESWARA H.P - UNIVERSITAS INDONESIA

            Neoliberalisme bukan hanya sebuah paham yang merubah pola pikir dunia dalam melihat bagaimana kapitalis harus bertahan dan tetap berkembang. Paham ini juga pada prakteknya membuat perubahan-perubahan pada segi sosial, ekonomi, dan politik yang sangat drastis pada negara-negara yang mengimplementasikan kebijakannya sesuai paham ini. Paham neoliberal ini mengutamakan pentingnya hak-hak individu untuk diutamakan serta kebebasan menjadi suatu hal mutlak yang harus diwujudkan. Namun, perlu dikritisi kembali mengenai paham ini dengan melihat sejauh mana hak-hak individu yang ada dilindungi dan siapa saja yang bisa mendapatkan perlindungan tersebut. Kemudian perlu dilihat apakah semua individu berada pada posisi dan kesempatan yang sama dalam memperjuangkan hak-hak mereka dan adanya perlindungan atas hak mereka. Selain itu, perlu dilihat juga apakah ketidaksetaraan menjadi sebuah hal yang diterima atau adakah perjuangan dalam mewujudkan kesetaraan. Berdasarkan hal ini, saya akan menguraikan mengenai paham neoliberal ini dan saya menggunakan perkembangan paham ini di Indonesia sebagai sebuah studi kasus agar kita bisa memahami sejauh mana paham ini membawa perubahan dalam hal sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia ini.
            Makna Neoliberalisme
Neoliberalisme pada awalnya merupakan sebuah teori ekonomi politik yang menyatakan kesejahteraan manusia bisa diwujudkan dengan cara paling baik melalui meliberalisasikan kebebasan-kebebasan kewirausahaan individu dan kemampuan-kemampuan dengan sebuah karakteristik kerangka kerja institusional berdasarkan hak milik individu yang kuat, pasar bebas, dan perdagangan bebas.[1] Berdasarkan hal ini, neoliberalisme mengusahakan suatu perwujudan dari terciptanya segala aspek yang bisa mendukung terwujudnya kebebasan individu serta menciptakan kesejahteraan. Untuk mewujudkan hal tersebut, privatisasi, deregulasi, debirokratisasi, dan pasar bebas serta perdagangan bebas menjadi instrumen-instrumen penting untuk menciptakan itu semua.
Namun, dalam memahami neoliberalisme seringkali saya menemukan gagasan diantara yang pro dan kontra. Berdasarkan hal ini, kita perlu mengkritisi sejauh mana neoliberalisme membela kepentingan individu dan mewujudkan kesejahteraan. Apakah neoliberalisme hanya membela kepentingan orang yang berpunya atau the have atau membela juga kepentingan orang yang tak berpunya atau the have not. Pada kenyataannya yang bisa kita dapat dari neoliberalisme ini sebuah fakta yang mengejutkan yakni adanya kesenjangan ekonomi yang semakin besar dan melebar diantara the have dan the have not. Ignacio Ramonet menulis dalam, Le Monde Diplomatique, bahwa:
kemajuan dramatis globalisasi dan neoliberalisme...diiringi oleh pertumbuhan eksplosif dalam ketidaksetaraan dan kembalinya kemiskinan dan pengangguran massal. Bertolak-belakang dengan segala sesuatu yang seharusnya dijunjung oleh negara modern dan kewarganegaraan modern. Hasil akhirnya ialah pertumbuhan massif dalam ketidaksetaraan. Di Amerika Serikat, yang adalah negeri paling kaya di dunia, ada lebih dari 60 juta orang miskin. Kekuatan perdagangan terdepan di dunia, Uni Eropa, punya lebih dari 50 juta. Di Amerika Serikat, satu persen populasi memiliki 39% kekayaan negeri itu. Di muka bumi ini, kekayaan gabungan 358 orang terkaya di dunia (semuanya miliarder dolar) lebih besar daripada penghasilan total tahunan 45 persen penduduk dunia paling miskin, yaitu, 2,6 miliar orang.[2]
            Jay Mazur yang merupakan presiden Persatuan Buruh Jahit, Industri, dan Tekstil juga memiliki pandangan bahwa adanya peningkatan ketidaksetaraan dalam hal ekonomi yang terjadi di berbagai belahan dunia dengan melihat aset kekayaan orang-orang terkaya di dunia yang jumlahnya lebih besar dibandingkan dengan gabungan pendapatan dari orang-orang miskin di dunia yang jumlahnya sekitar 2 miliar orang. Berdasarkan hal ini, saya menekankan bahwa dalam melihat neoliberalisme, kita tidak bisa percaya begitu saja bahwa neoliberalisme membawa kesejahteraan pada setiap individu. Pada kenyataannya, hanya individu-individu tertentu yang diuntungkan dari penerapan paham ini.
            Dalam membahas neoliberalisme ini tidak akan terlepas dari pemikiran Hayek dan Friedman. Hayek dan Friedman yang merupakan pemikir-pemikir yang menggagas mengenai ide-ide pasar bebas dan perdagangan bebas menganggap penting untuk menggunakan neoliberalisme untuk mewujudkan hal tersebut. Kedua pemikir tersebut juga menganggap bahwa ide-ide keynesian sudah tidak bisa lagi digunakan untuk menghadapi stagnansi ekonomi yang terjadi memasuki dekade 1980an. Ekonomi keynesian sering dipahami sebagai bentuk embedded liberalism dan juga merupakan bentuk kritik atas terjadinya great deppression pada tahun 1930an kemudian dianggap tidak bisa meningkatkan kembali pertumbuhan ekonomi semenjak dekade 1980an.
Keynes sendiri mengkritik secara langsung yang berlawanan dengan ketidakcukupan atas landasan teori mengenai doktrin laissez-faire berdasarkan hal-hal yang dia dapat dan pelajari; melawan gagasan bahwa suku bunga dan volume investasi menyesuaikan diri sendiri pada level optimum, sehingga menjadi terlalu fokus pada keseimbangan perdagangan merupakan hal-hal yang membuang waktu.[3] Berdasarkan pandangan tersebut, Keynes menyatakan bahwa teori ekonomi klasik menjadi lemah ketika terjadi sebuah krisis dan negara perlu memiliki peran yang lebih besar dalam mengintervensi ekonomi untuk menghindari bahaya krisis. Namun, ketika terjadi stagnansi ekonomi menjelang dan selama dekade 1980an, gagasan Keynes ini dikritik kembali oleh Hayek dan Friedman dengan neoliberalismenya. Friedman sendiri mengkritik pemikiran keynesian dengan menyatakan bahwa tidak perlu menunggu inflasi ketika akan memotong pajak dan menyatakan bahwa pemotongan pajak akan menguntungkan ekonomi secara lebih besar.[4] Berdasarkan hal ini, Friedman menekankan peran negara harus seminimal mungkin dalam mencampuri perekonomian guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Nampaknya, gagasan mengenai keynesian dan neoliberalisme muncul berdasarkan tujuan untuk menghadapi tantangan stagnansi dan krisis ekonomi. Hal ini saya dasarkan pada pengamatan Ravi Brata mengenai kemiripin gejala krisis ekonomi yang terjadi pada dekade 1920an dan 1980an. Brata menjelaskan ada masa selama enam tahun yakni 1920-1926 dan 1980-1986 yang kondisi ekonominya serupa yang ditahun 1920 & 1980 adanya kombinasi inflasi tinggi, pengangguran tinggi, suku bunga tinggi, kedua 1921 &1981 adanya pemotongan pajak dan peningkatan tajam angka pengangguran, ketiga 1922 & 1982 adanya penurunan tajam inflasi, suku bunga, dengan kenaikan pasar saham, keempat 1923 & 1983 adanya penurunan angka pengangguran yang sangat tajam, kelima 1924 & 1984 adanya inflasi rendah, suku bunga stabil, dan pasar saham perlahan meningkat, keenam 1925-1985 adanya peningkatan kegagalan bank, dan tambahan pada 1926 & 1986 selain adanya reformasi pajak dan semakin banyak kegagalan bank, terdapat kenaikan harga komoditas energi yang semakin tinggi.[5]
Neoliberalisme ini sendiri juga dihadapkan pada berbagai kritik. Harvey menyatakan bahwa penciptaan sistem neoliberal telah mensyaratkan berbagai kehancuran, tidak hanya pada kerangka kerja institusional dan kekuasaan (seperti keutamaan kedaulatan negara atas ekonomi dan politik), tapi juga dari pembagian kerja, hubungan sosial, kesejahteraan, percampuran teknologi, cara hidup, kepemilikan tanah, kebiasaan dalam berpikir dan sejenisnya.[6] Berdasarkan hal ini, saya mencoba untuk menelusuri sejauh mana neoliberalisme merubah suatu perekonomian negara yang pada nantinya berimbas pada kehidupan sosial dan politik. Dalam hal ini, saya mengambil contoh perkembangan neoliberalisme di Indonesia dan saya menjelaskannya dengan melihat dari perkembangan kapitalisme di Indonesia.
Awal Kapitalisme di Indonesia
Perkembangan kapitalisme di Indonesia sebenarnya telah diusahakan semenjak massa kepemimpinan Sukarno. Saya memilih kata diusahakan karena negara saat itu yang mendorong serta mengusahakan terbentuknya kapitalisme pribumi sebagai tonggak pembangunan ekonomi setelah Belanda tidak mengusik kembali secara fisik kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Namun, pembangunan perekonomian Sukarno mengalami berbagai hambatan dan tidak berjalan dengan sukses. Inflasi malah mancapai angka yang sangat tinggi sekitar 600% di masa-masa akhir kepemimpinannya.
Suharto yang kemudian menggantikannya dan menjadi presiden RI memulai suatu langkah dalam membangun kapitalisme di Indonesia. Dengan mengandalkan berbagai macam perubahan ekonomi seperti ekonomi yang lebih terbuka terhadap modal asing serta penerapan sistem Industri Substitusi Impor (ISI) semenjak awal 1970an, pertumbuhan ekonomi Indonesia semakin tinggi dan perbaikan ekonomi semakin terasa dan terbukti dengan menurunnya angka inflasi dibawah 10%. Namun, semenjak 1970an hingga 1980an inflasi juga terus mengalami fluktuatif dikisaran 20% hingga yang tertinggi 33,32% persen pada tahun 1974.
Dalam sistem ISI tersebut, negara memiliki peran yang sangat besar dalam hal perekonomian. Negara menentukan industri mana yang harus dibangun dan diutamakan. Dalam sistem ISI ini sebenarnya negara juga diuntungkan dengan massa-massa oil boom dimana harga minyak dunia saat itu naik dan Indonesia yang saat itu merupakan pengekspor minyak mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Negara bahkan bisa mendanai proyek-proyek pembangunan dan salah satunya dana yang didapat melalui Pertamina yang saat itu dipimpin Ibnu Sutowo. Namun, kendala yang muncul ialah pada masa ISI ini, negara melalui Pertamina memiliki hutang jangka pendek yang jumlahnya terus bertambah dari tahun ke tahun. Hutang jangka pendek dari Pertamina ini saja jumlahnya pada tahun akhir 1972 mencapai US$ 140 juta, kemudian akhir 1973 mencapai US$ 416 juta, dan akhir 1975 mencapai US$ 1.000 juta. [7] Namun, dengan harga minyak dunia yang saat itu cukup tinggi, Indonesia masih bisa bertahan dan mampu membayarkan kewajibannya tersebut.
Kejatuhan Sistem ISI dan Awal Mula Neoliberalisme di Indonesia
Berakhirnya era Oil Boom disusul dengan kejatuhan harga minyak di dunia, negara tidak bisa mempertahankan sistem ISI. Sistem ini pada awal 1980an mengalami perubahan. Sistem ISI kemudian berganti dengan sistem Industri Orientasi Ekspor (IOE) dimana peran swasta mulai menguat dan semakin besar pengaruhnya dalam hal ekonomi dan politik. Selain itu, pada masa IOE ini, muncul peraturan-peraturan yang berbentuk paket-paket ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendorong investasi guna meningkatkan perekonomian.
            Kebijakan-kebijakan yang bersifat neoliberal mulai muncul dan berkembang. Ciri khas yang terlihat ialah mulainya pengurangan atas monopoli yang diberikan negara melalui lisensi kepada perusahaan-perusahaan di dalam negeri. Menurut Robison, peraturan yang mulai berlaku pada bulan Oktober 1986 menghapus 321 jenis barang dari daftar barang berlisensi untuk importir yang disetujui yang kemudian pada bulan Januari 1987, dihapuskan lagi monopoli atas beberapa jenis barang, antara lain kapas dan beberapa jenis mesin dan komponen kendaraan bermotor.[8] Elemen perdagangan bebas dan pasar bebas yang ada pada sistem neoliberal mulai dijajaki oleh Indonesia pada massa IOE ini. Selain itu, pemerintah juga mengambil pinjaman-pinjaman dari IMF, World Bank, dan kepada beberapa lembaga keuangan dunia untuk menutupi defisit anggaran yang sebelumnya terpenuhi melalui penjualan minyak.
            Kritik saya dalam hal ini ialah, pada sistem neoliberal dengan adanya privatisasi, debirokratisasi, deregulasi, pasar bebas, dan perdagangan bebas, melalui hal itu semua tidak melihat apakah pemerintah yang diajak bekerja sama menerapkan perekonomian yang sehat serta bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) atau tidak. Neoliberalisme hanya melihat keuntungan dan kemungkinan keuntungan yang muncul dari setiap kerja sama tanpa memerhatikan aspek apakah pemerintah yang bersangkutan itu bersih atau tidak dari KKN.
            Negara yang saat itu dimanifestasikan dengan pemerintahan Suharto malah tetap menjaga hubungannya dengan para pengusaha seperti Liem Sioe Liong, Bob Hasan, dan lain sebagainya serta dengan memanipulasi berbagai peraturan yang tetap menguntungkan negara sebagai patron dan para pengusaha sebagai klien mereka. Dalam hal ini, saya menekankan pentingnya untuk memahami sejauh mana kepentingan atas hak-hak individu dilindungi melalui sistem neoliberal. Hal ini saya sandarkan pada kenyataan bahwa ketika sebuah perusahaan milik negara yang sebelumnya menaungi hajat hidup orang banyak kemudian di privatisasi, maka yang paling diuntungkan bukanlah rakyat kebanyakan itu sendiri melainkan para pemilik saham dari perusahaan tersebut.
            Contoh yang bisa diambil ialah ketika pemerintahan Suharto pada masa IOE mulai menerapkan deregulasi dan privatisasi serta berbagai elemen yang ada pada sistem neoliberal yang paling diuntungkan ialah para pengusaha yang merupakan klien mereka semenjak masa ISI. Hal ini menyebabkan akselerasi proses yang sudah lebih maju dari konsentrasi kekayaan korporasi domestik semakin meningkat dan dalam hal ini, sebagian besar milik orang Cina, seperti Grup Liem Sioe Liong yang pertama kali menikmati manfaat dari perubahan tersebut dengan mengambil alih proyek-proyek semen serta melakukan investasi pada pabrik baja Cilegon.[9]
            Berdasarkan hal ini, saya melihat bahwa sistem neoliberal ini semakin memperbesar ketidaksetaraan dan perbedaan kesempatan yang telah ada sebelumnya pada masa ISI dalam pembangunan ekonomi di Indonesia. Hal ini saya dasarkan pada contoh ketika adanya deregulasi peraturan penghapusan lisensi impor, maka yang paling diuntungkan ialah masih pihak yang merupakan klien negara dengan bisa semakin leluasa dalam mengimpor berbagai barang. Selain itu, ketika negara melepas saham perusahaan negara kepada publik yang paling diuntungkan ialah para pengusaha yang memiliki modal besar yang juga merupakan klien dari negara semenjak masa ISI yang bisa membeli saham-saham tersebut.
            Para pengusaha inilah yang dengan memanfaatkan kebijakan-kebijakan pemerintah yang bernuansa neoliberal kemudian berubah menjadi para oligarki. Winters dalam hal ini menyatakan bahwa model oligarki yang ada pada masa Suharo ialah oligarki sultanistik. Argumen singkatnya adalah bahwa proses memperkaya diri besar-besaran satu lapisan kecil masyarakat terjadi di Indonesia; bahwa pada masa memperkaya diri itu Indonesia terlibat dan terikat sistem kapitalisme global; dan bahwa kekayaan dikumpulkan dan oligark diciptakan oleh proses pengambilan, penyedotan, perampokan kekayaan sumber daya alam dan uang rakyat.[10] Sistem neoliberal ini yang memungkinkan sektor swasta yang bertujuan mendapatkan keuntungan sebesar mungkin bisa menguasai perusahaan-perusahaan yang memenuhi hajat hidup orang banyak.
            Sebagai contoh ialah dengan mulainya neoliberalisasi air dengan menjual saham milik PAM Jaya Jakarta kepada perusahaan air asal Inggris yakni Thames Water dan asal Prancis yakni Lyonnaise des Eaux yang berganti nama menjadi Ondeo Service. Dalam hal ini, saya melihat sistem neoliberal tidak menjamin menjadi baiknya sebuah pemerintahan atau menciptakan kesejahteraan kepada masyarakat umum secara keseluruhan. Melalui sistem neoliberal ini yang terjadi malah perusahaan seperti Thames bekerja sama dengan Sigit Harjojudanto (anak pertama Suharto) malah menguasai perusahaan PAM Jaya untuk kepentingan keuntungan ekonomi semata. Hal ini saya dasarkan pada kenaikan tarif dari PAM Jaya kepada para pelanggan tapi pelayanan pada pelanggan tidak meningkat. Hal ini bisa kita ketauhi dari keterbatasan pasokan air bersih yang mengalir di jaringan PAM Jaya yang mengakibatkan warga sering kesulitan mendapatkan pasokan air.
            Kebijakan-kebijakan yang bersifat neoliberal juga tidak menjamin Indonesia bebas dari belenggu krisis ekonomi. Pertumbuhan ekonomi semenjak akhir 1980an dan awal 1990an hingga 1997 kerap kali disebut sebagai pertumbuhan ekonomi yang rapuh atau bubble economy. Namun, saya berhati-hati sekali dalam hal menelaah siapa yang bertanggung jawab atas terjadinya krisis, apakah benar sistem neoliberal atau memang tanggung jawab penuh pemerintah. World Bank dan para teknokrat selalu menganggap privatisasi sektor negara sebagai prioritas, dan bukan hanya karena alasan ideologis, seperti yang diakui Menteri Keuangan Radius Prawiro, pada tahun 1995, sejumlah besar manajemen buruk dan perusahaan negara tidak efisien, diklasifikasikan oleh pemerintah sendiri sebagai tidak sehat dan merupakan beban keuangan yang jelas untuk negara, dan di waktu yang bersamaan, menjual perusahaan yang berpenampilan baik di pasar modal lokal dan internasional, memberikan potensi finansial yang bagi pemerintah.[11]
            Berdasarkan hal ini, hal yang sulit dimengerti oleh saya ialah negara menerapkan prinsip neoliberal yakni privatisasi pada perusahaan yang berpenampilan baik yang memenuhi hajat hidup orang banyak. Namun, pada perusahaan tertentu malah tidak di privatisasi dengan alasan tidak akan laku, tidak memiliki nilai jual yang baik, dan lain sebagainya. Padahal jika sistem neoliberal ditujukan pada perusahaan yang tidak sehat dengan tujuan memperbaiki kinerjanya, maka privatisasi hendaknya dilakukan pada perusahaan yang berpenampilan buruk dan mengalami berbagai masalah. Selain itu, selama masa setelah tahun-tahun krisis 1997-1998, Indonesia dihadapkan pada berbagai masalah mengenai siapa yang bertanggung jawab atas krisis yang ada. Pemerintah sering dianggap paling bertanggung jawab atas hal itu. Akhirnya muncullah berbagai kebijakan yang bersifat neoliberal yang bertujuan melepas pengaruh buruk pemerintah dalam hal perekonomian. Salah satu kebijakannya misalnya munculnya UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dimana yang mengakhiri dominasi Pertamina pada sektor hilir Migas yang pada UU ini terkesan kuat nilai neoliberalisme. Berdasarkan kasus-kasus di atas, seringkali kebijakan pemerintah dalam memprivatisasi sektor-sektor yang bertugas memenuhi hajat hidup orang banyak berbenturan dengan pasal 33 UUD 1945.
            Selain itu, Hadiz mengkritik hal ini dan mengingatkan mengenai kepentingan yang rumit yang muncul setelah reformasi. Desentralisasi dia anggap juga sebagai suatu jalan yang memudahkan kepentingan yang rumit tersebut membajak kesejahteraan masyarakat umum. Hal yang perlu ditegaskan adalah bahwa proses desentralisasi di Indonesia sebagian besar telah dibajak oleh berbagai kepentingan yang tidak banyak mendapat keuntungan dari pemerintahan lokal yang dicirikan oleh pertanggungjawaban yang lebih besar kepada komunitas-komunitas lokal, transparansi, dan sejenisnya.[12] Berdasarkan hal inilah, neoliberalisme di Indonesia yang masuk dengan berintegrasi dengan berbagai kepentingan yang rumit dengan hanya satu tujuan penting yakni mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
            Kesimpulan
            Kesimpulan yang bisa diambil dalam hal ini ialah adanya suatu kenyataan bahwa neoliberalisme menciptakan sebuah kesenjangan ekonomi pada masyarakat. Neoliberalisme cenderung lebih memihak kepada individu atau kelompok yang memiliki kekuatan modal besar atau kesempatam dalam mengembangkan ekonomi yang lebih baik. Berdasarkan hal tersebut, neoliberalisme menciptakan sebuah ketidaksetaraan dalam ekonomi dan akumulasi modal. Selain itu, neoliberalisme menghasilkan kapitalis-kapitalis baru yang dalam hal ini Harvey menyebutnya sebagai suatu usaha untuk restorasi kelas berkuasa.
            Di Indonesia, neoliberal memiliki peran yang tidak bisa dipisahkan terutama semenjak dianutnya sistem IOE. Permasalahan utama yang ada ialah neoliberal di Indonesia tidak peduli dalam melihat apakah Indonesia pada masa Suharto merupakan negara yang sehat dan bersih dari KKN atau tidak. Selain itu, target privatisasi dari neoliberal di Indonesia ialah perusahaan-perusahaan negara yang memiliki tugas memenuhi hajat hidup orang banyak. Berdasarkan hal ini, neoliberalisme seringkali berbenturan dengan UUD 1945 terutama pasal 33 dan bukannya malah mensejahterakan orang banyak, tapi malah semakin menyulitkan karena sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak diprivatisasi yang tujuannya hanya mencari keuntungan bagi kelompok-kelompok tertentu saja.
Daftar Pustaka
Batra, Ravi. The Great Depression of 1990: Has It Already Started Coming True?. New York: Dell Publishing, 1988.
Friedman, Milton. Bright Promises Dismal Peformance: An Economist’s Protest. New York: Harcourt Brace Jovanovich, 1983.
Hadiz, Vedi R. Dinamika Kekuasaan Ekonomi Politik Indonesia Pasca Soeharto. Jakarta: Pustaka LP3ES  Indonesia, 2005.
Harvey, David. A Brief History of Neoliberalism. Oxford: Oxford University Press, 2005.
Keynes, John Maynard. The General Theory of Employment, Interest, and Money. New York: Harvest/Harcourt, Inc., 1991.
McVey, Ruth. Kaum Kapitalis Asia Tenggara: Patronase Negara dan Lemahnya Struktur Perusahaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1998.
Robison, Richard dan Vedi R. Hadiz. Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets. London: RoutledgeCurzon, 2004.
Robison, Richard. Indonesia The Rise of Capital. Singapore: Equinox Publishing, 2009.
Winters, Jeffrey A. Oligarki. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2011.
Winters, Jefrey A. Power in Motion. Jakarta: Sinar Harapan, 1999.
Wolf, Martin. Globalisasi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2007.

Jurnal Ilmiah
Harvey, David. Neoliberalism as Creative Destruction. The ANNALS of American Academy of Political and Science 610:21. Sagepub: American Academy of Political Science, 2007.









[1] David Harvey. A Brief History of Neoliberalism. Oxford: Oxford University Press, 2005. hlm. 2
[2] Martin Wolf. Globalisasi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2007. hlm. 166
[3] John Maynard Keynes. The General Theory of Employment, Interest, and Money. New York: Harvest/Harcourt, Inc., 1991. hlm. 339
[4] Milton Friedman. Bright Promises Dismal Peformance: An Economist’s Protest. New York: Harcourt Brace Jovanovich, 1983. hlm. 298
[5] Ravi Batra. The Great Depression of 1990: Has It Already Started Coming True? New York: Dell Publishing, 1988. hlm. 156-158
[6] David Harvey. Neoliberalism as Creative Destruction. The ANNALS of American Academy of Political and Science 610:21. Sagepub: American Academy of Political Science, 2007. hlm. 23
[7] Jefrey A. Winters. Power in Motion. Jakarta: Sinar Harapan, 1999. hlm. 114
[8] Ruth McVey. Kaum Kapitalis Asia Tenggara: Patronase Negara dan Lemahnya Struktur Perusahaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1998. hlm. 124
[9] Richard Robison. Indonesia The Rise of Capital. Singapore: Equinox Publishing, 2009. hlm. 390
[10] Jeffrey A. Winters. Oligarki. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2011. hlm. 209
[11] Richard Robison dan Vedi R. Hadiz. Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets. London: RoutledgeCurzon, 2004. hlm. 77
[12] Vedi R. Hadiz. Dinamika Kekuasaan Ekonomi Politik Indonesia Pasca Soeharto. Jakarta: Pustaka LP3ES  Indonesia, 2005. hlm. 303

Artikel ini merupakan UAS Penulis untuk Mata Kuliah Perubahan Sosial, Ekonomi, dan Dinamika Politik FISIP UI